Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Al-Ustad Drs. H. Syahrul Siregar nilai Gubernur Sumut Edy Rahmayadi betindak arogan dan mengabaikan Fungsi Dewan hal itu terkait dengan Refocusing atau pergeseran Anggaran untuk penanganan covid-19. Dengan dasar Inpres No. 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Permendagri no 20 tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, artinya Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota berwenang untuk menambah anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk covid-19, sayangnya pihak Pemprov melakukan refocusing tanpa dilakukan pembahasan bersama DPRD Propinsi. Gubernur Sumatera Utara mengambil kebijakan memotong anggaran di setiap TPAD 15% dan kabarnya termasuk dari anggaran kesekretariatan DPRD Sumut. "Namun di sayangkan pergeresan Anggaran Dan pemotongan 15% tersebut Sampai saat ini DPRD Sumut tidak mengetahui secara terperinci kemana Aliran dana yang cukup Fantastis lebih kurang Rp. 825 M Tersebut, padahal setiap Kabupaten/Kota juga telah mengeluarkan anggaran untuk penanganan Covid 19 di daerah masing-masing" Ujar Ust. Syahrul Siregar dalam keterangan Persnya pada Rabu (8/4/2020). Selanjutnya Ust. Sayhrul mengatakan bahwa sebagai Anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara yang juga duduk di Badan Anggaran sangat menyayangkan sifat arogansi Gubernur Sumut yang mengabaikan fungsi dan tugas DPRD, "walau kita menyadari bahwa wabah Covid -19 merupakan virus yang membahayakan , Dan penanganannya memerlukan pembiayaan cukup besar , akan tetapi kegunaan keuangan tersebut sampai saat ini kita tidak mengetahui nya, maka jangan salahkan DPRD jika nantinya akan mengkritisi refocusing yang dilaksanakan Gubernur," tegasnya. Sementara uang yang akan dipergunakan menurut ust Syahrul merupakan uang rakyat Sumatera Utara, untuk itu wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara tersebut meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi , Kapolda, Kajatisu untuk dapat memantau penggunaan dana Covid-19 oleh Gubernur Sumut. "Jangan sampai ditengah fokus terhadap penanganan pencegahan, pengobatan malah terjadi korupsi. kita ketahui sampai saat ini hampir semua elemen Rakyat baik organisasi massa, Partai Politik dan Lembaga usaha lainnya bergotong royong dalam mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, intinya jangan ada yang menangguk di air yang keruh" Pungkas Ketua DPD Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) tersebut.[R]
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Al-Ustad Drs. H. Syahrul Siregar nilai Gubernur Sumut Edy Rahmayadi betindak arogan dan mengabaikan Fungsi Dewan hal itu terkait dengan Refocusing atau pergeseran Anggaran untuk penanganan covid-19. Dengan dasar Inpres No. 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Permendagri no 20 tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, artinya Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota berwenang untuk menambah anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk covid-19, sayangnya pihak Pemprov melakukan refocusing tanpa dilakukan pembahasan bersama DPRD Propinsi. Gubernur Sumatera Utara mengambil kebijakan memotong anggaran di setiap TPAD 15% dan kabarnya termasuk dari anggaran kesekretariatan DPRD Sumut. "Namun di sayangkan pergeresan Anggaran Dan pemotongan 15% tersebut Sampai saat ini DPRD Sumut tidak mengetahui secara terperinci kemana Aliran dana yang cukup Fantastis lebih kurang Rp. 825 M Tersebut, padahal setiap Kabupaten/Kota juga telah mengeluarkan anggaran untuk penanganan Covid 19 di daerah masing-masing" Ujar Ust. Syahrul Siregar dalam keterangan Persnya pada Rabu (8/4/2020). Selanjutnya Ust. Sayhrul mengatakan bahwa sebagai Anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara yang juga duduk di Badan Anggaran sangat menyayangkan sifat arogansi Gubernur Sumut yang mengabaikan fungsi dan tugas DPRD, "walau kita menyadari bahwa wabah Covid -19 merupakan virus yang membahayakan , Dan penanganannya memerlukan pembiayaan cukup besar , akan tetapi kegunaan keuangan tersebut sampai saat ini kita tidak mengetahui nya, maka jangan salahkan DPRD jika nantinya akan mengkritisi refocusing yang dilaksanakan Gubernur," tegasnya. Sementara uang yang akan dipergunakan menurut ust Syahrul merupakan uang rakyat Sumatera Utara, untuk itu wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara tersebut meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi , Kapolda, Kajatisu untuk dapat memantau penggunaan dana Covid-19 oleh Gubernur Sumut. "Jangan sampai ditengah fokus terhadap penanganan pencegahan, pengobatan malah terjadi korupsi. kita ketahui sampai saat ini hampir semua elemen Rakyat baik organisasi massa, Partai Politik dan Lembaga usaha lainnya bergotong royong dalam mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, intinya jangan ada yang menangguk di air yang keruh" Pungkas Ketua DPD Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) tersebut.© Copyright 2024, All Rights Reserved