Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara dalam kasus dugaan suap dari Gatot Pujo Nugroho. Keduanya yakni Ahmad Hosen Hutagalung dan Mulyani. "Penahanan keduanya dilakukan hingga 20 hari kedepan untuk keperluan pemeriksaan," kata Juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/7). Ali Fikri menambahkan Ahmad Hosein Hutagalung ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Mulyani ditahan di Ruran KPK Gedung Merah Putih. "Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mencegah penularan covid-19," ujarnya. Sebelumnya KPK telah menahan 11 dari 14 orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang berstatus tersangka. Penahanan dilakukan pada 23 Juli lalu. Seorang lagi dari 14 mantan anggota DPRD yang belum ditahan yakni Nurhasanah.[R]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara dalam kasus dugaan suap dari Gatot Pujo Nugroho. Keduanya yakni Ahmad Hosen Hutagalung dan Mulyani. "Penahanan keduanya dilakukan hingga 20 hari kedepan untuk keperluan pemeriksaan," kata Juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/7). Ali Fikri menambahkan Ahmad Hosein Hutagalung ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Mulyani ditahan di Ruran KPK Gedung Merah Putih. "Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mencegah penularan covid-19," ujarnya. Sebelumnya KPK telah menahan 11 dari 14 orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang berstatus tersangka. Penahanan dilakukan pada 23 Juli lalu. Seorang lagi dari 14 mantan anggota DPRD yang belum ditahan yakni Nurhasanah.© Copyright 2024, All Rights Reserved