KPK Serahkan Tanah Rampasan Korupsi Rp250 Juta untuk BPN Labuhanbatu

•PEMERINTAHAN
externalexternalexternalexternal
KPK Serahkan Tanah Rampasan Korupsi Rp250 Juta untuk BPN Labuhanbatu
KPK menyerahkan dua bidang tanah hasil rampasan perkara korupsi senilai Rp250,48 juta kepada Kementerian ATR/BPN untuk mendukung pelayanan pertanahan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara/ist

Article Header Image Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua bidang tanah hasil rampasan perkara korupsi senilai Rp250,48 juta kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Aset tersebut akan dimanfaatkan untuk menunjang pelayanan pertanahan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dua bidang tanah itu berada di Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan. Penyerahan dilakukan melalui penetapan status penggunaan (PSP) yang ditandai dengan penandatanganan berita acara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan pemanfaatan aset rampasan merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara atau asset recovery.

Menurutnya, aset yang diperoleh melalui proses penegakan hukum tidak hanya dirampas dari pelaku, tetapi juga perlu dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Pemberantasan korupsi tidak hanya menghukum pelaku dan merampas asetnya, tetapi juga memastikan aset tersebut dapat dimanfaatkan bagi masyarakat. Melalui PSP ini, aset hasil korupsi kini digunakan untuk mendukung pelayanan publik,” kata Mungki dalam keterangannya, Senin, 26 Oktober 2026.

Berdasarkan data KPK, bidang tanah pertama memiliki luas 94 meter persegi dengan taksiran nilai Rp94,27 juta. Sementara bidang kedua seluas 157 meter persegi dengan nilai Rp156,21 juta.

Dengan demikian, total luas kedua bidang tanah mencapai 251 meter persegi, dengan nilai keseluruhan Rp250,48 juta.

Pengalihan penggunaan aset tersebut bermula dari permohonan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara. Kedua bidang tanah dinilai dibutuhkan untuk mendukung sarana, prasarana, dan operasional pelayanan pertanahan setempat.

Setelah melalui kajian dan verifikasi administrasi, KPK menyetujui permohonan tersebut.

Mungki menegaskan, aset negara hasil rampasan harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan produktif agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

“Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari upaya penegakan hukum yang dilakukan negara,” ujarnya. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait