Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan tanah dan bangunan serta pabrik kelapa sawit (PKS) milik Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR).
Penyitaan ini dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, penyitaan dilakukan oleh penyidik terhadap tanah dan bangunan yang merupakan aset EAR berupa bangunannya seluas 304,9 M2 yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Kemudian penyidik juga menyita tanah dan bangunan seluas 14.027 M2 yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat Kabupatan Labuhan Batu yang diduga milik Tersangka EAR dengan diatasnamakan orang kepercayaannya.
“Dari informasi yang diperoleh Tim Penyidik, dilokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasioal. Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp15 Miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap Tersangka EAR dkk,” ujarnya.
Diketahui EAR menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK pada Januari 2024 lalu. Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) serta dua pihak swasta, yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).
Penetapan tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tindak lanjut atas laporan dan informasi masyarakat soal dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, berupa pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Pada Kamis, 11 Januari 2024, tim penyidik KPK mendapatkan informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan EAR.
Atas informasi tersebut, KPK langsung bergerak untuk mengamankan para pihak yang berada di Kabupaten Labuhan Batu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp1,7 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved