Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengaku telah menerima laporan dari masyarakat Sumatera Utara tentang dugaan korupsi persoalan tanah eks HGU PTPN II yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Laporan itu menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mereka terima pada Kamis, 13 Februari 2020 lalu. "Benar, KPK melalui persuratan telah menerima satu berkas laporan dari masyarakat Sumatera Utara pada tanggal 13 Februari 2020," kata Ali kepada wartawan, Selasa (18/2/2020). Penanganan laporan ini menurut Ali tidak berbeda dengan laporan-laporan yang selama ini sering diterima oleh KPK. Beberapa proses akan mereka lakukan sebelum nantinya menindaklanjuti laporan tersebut. Sejauh ini, KPK belum melakukan tindaklanjut atas laporan tersebut. Diketahui, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi dilaporkan oleh enam warga Sumatera Utara ke KPK perihal dugaan korupsi atas penerbitan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks Hak Guna Usaha PTPN II. Edy Rahmayadi sendiri berencana melaporkan balik enam orang yang menuding dirinya melakukan korupsi terkait soal penerbitan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara II tersebut. Kepada wartawan Edy mengatakan, perilaku ke enam orang ini sudah merujuk terhadap pencemaran nama baik dirinya. "Kita laporkan baliklah, sudah pasti pencemaran baik itu," ujar Edy menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (17/2/2020) kemarin.[R]
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengaku telah menerima laporan dari masyarakat Sumatera Utara tentang dugaan korupsi persoalan tanah eks HGU PTPN II yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Laporan itu menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mereka terima pada Kamis, 13 Februari 2020 lalu. "Benar, KPK melalui persuratan telah menerima satu berkas laporan dari masyarakat Sumatera Utara pada tanggal 13 Februari 2020," kata Ali kepada wartawan, Selasa (18/2/2020). Penanganan laporan ini menurut Ali tidak berbeda dengan laporan-laporan yang selama ini sering diterima oleh KPK. Beberapa proses akan mereka lakukan sebelum nantinya menindaklanjuti laporan tersebut. Sejauh ini, KPK belum melakukan tindaklanjut atas laporan tersebut. Diketahui, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi dilaporkan oleh enam warga Sumatera Utara ke KPK perihal dugaan korupsi atas penerbitan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks Hak Guna Usaha PTPN II. Edy Rahmayadi sendiri berencana melaporkan balik enam orang yang menuding dirinya melakukan korupsi terkait soal penerbitan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara II tersebut. Kepada wartawan Edy mengatakan, perilaku ke enam orang ini sudah merujuk terhadap pencemaran nama baik dirinya. "Kita laporkan baliklah, sudah pasti pencemaran baik itu," ujar Edy menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (17/2/2020) kemarin.© Copyright 2024, All Rights Reserved