Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sebagian besar uang tersebut ditemukan di rumah Arif Sugiyanto alias Gus Arif, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, uang tersebut ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah. Isinya berupa rupiah dan sejumlah mata uang asing.
"Uang tunai di rumah ARF yang ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing (valas), yakni Rp31,86 miliar, 2.611.500 Dolar Amerika Serikat, 1.974.500 Dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, 981 Ringgit Malaysia," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026.
Selain dari rumah Arif, penyidik menemukan uang tunai di tiga lokasi lain. Masing-masing Rp896 juta di rumah LEV, Rp8 juta di rumah ZNM, dan Rp49,5 juta di rumah SON.
Temuan uang tunai itu menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan dalam OTT KPK pada Senin, 14 September 2026. Selain uang, penyidik juga menyita barang bukti elektronik.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak PT Summarecon Agung Tbk, pihak swasta, hingga pengemudi.
Dari lingkungan ATR/BPN, mereka antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Kota Tardi, serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Kabupaten Bogor I Zimamanun Niam Aulawi.
KPK juga mengamankan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, Finance Director Lidya Tjio, dan pengacara Dirut Summarecon Yahya Rudy.
Sementara dari pihak swasta, KPK mengamankan Rizal Pahlevi, Yaser Alfarisi, Juliandy Dasdo P, Arif Sugiyanto, Erwin, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry.
Dua orang lainnya yang diamankan yakni Supriyanto selaku pengemudi dan Perri Dwi Cahyono, pengemudi Kepala Kantah Kabupaten Bogor I.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. 
