Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan. Keempatnya yakni Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina selaku pihak penerima suap. Sedangkan dua lainnya yakni Harun Masiku dan Saeful selaku pihak pemberi suap. "KPK sangat menyesalkan adanya penerimaan hadiah dan janji oleh salah satu Komisioner KPU RI terkait penetapan pergantian antar waktu," demikian kata Lily kepada awak media, Kamis (9/1). Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK telah mengamankan uang senilai total Rp 400 juta rupiah. Sebagai penerima Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina disangka melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Untuk pemberi suap, disangka dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.[R]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan. Keempatnya yakni Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina selaku pihak penerima suap. Sedangkan dua lainnya yakni Harun Masiku dan Saeful selaku pihak pemberi suap. "KPK sangat menyesalkan adanya penerimaan hadiah dan janji oleh salah satu Komisioner KPU RI terkait penetapan pergantian antar waktu," demikian kata Lily kepada awak media, Kamis (9/1). Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK telah mengamankan uang senilai total Rp 400 juta rupiah. Sebagai penerima Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina disangka melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Untuk pemberi suap, disangka dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.© Copyright 2024, All Rights Reserved