Penyelenggara adhoc yang dimaksud, terdiri dari tiga kelompok. Yakni Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS). Sesuai dengan Surat Kementerian Keuangan No S-118/MK.02/2016 tanggal 19 Februari 2016, maka ada kenaikan honor dengan kenaikan bervariasi dalam ratusan ribu rupiah.
\"Kenaikannya cukup besar, jadi mempengaruhi,\" ujarnya.
Terkait dengan anggaran itu, kata Rinaldi, efektivitas penggunaannya baru akan dimulai pada Januari 2020. Namun per 1 Oktober 2019, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) harus sudah ditandatangani.
\"Tidak hanya Medan, tetapi semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Penyelenggara adhoc yang dimaksud, terdiri dari tiga kelompok. Yakni Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS). Sesuai dengan Surat Kementerian Keuangan No S-118/MK.02/2016 tanggal 19 Februari 2016, maka ada kenaikan honor dengan kenaikan bervariasi dalam ratusan ribu rupiah.
\"Kenaikannya cukup besar, jadi mempengaruhi,\" ujarnya.
Terkait dengan anggaran itu, kata Rinaldi, efektivitas penggunaannya baru akan dimulai pada Januari 2020. Namun per 1 Oktober 2019, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) harus sudah ditandatangani.
\"Tidak hanya Medan, tetapi semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada,\" pungkasnya."/>
Penyelenggara adhoc yang dimaksud, terdiri dari tiga kelompok. Yakni Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS). Sesuai dengan Surat Kementerian Keuangan No S-118/MK.02/2016 tanggal 19 Februari 2016, maka ada kenaikan honor dengan kenaikan bervariasi dalam ratusan ribu rupiah.
\"Kenaikannya cukup besar, jadi mempengaruhi,\" ujarnya.
Terkait dengan anggaran itu, kata Rinaldi, efektivitas penggunaannya baru akan dimulai pada Januari 2020. Namun per 1 Oktober 2019, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) harus sudah ditandatangani.
\"Tidak hanya Medan, tetapi semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada,\" pungkasnya."/>
Komisoner KPU Medan, Rinaldi Khair mengatakan anggaran yang mereka ajukan untuk pelaksanaan Pilkada mencapai angka Rp 90 miliar. Angka ini meningkat dibanding anggaran pada Pilkada 2015 lalu sebesar Rp 56,5 miliar. Besaran anggaran yang diajukan tersebut menurutnya sudah termasuk biaya pelaksanaan Pilkada ulang.
"Sebenarnya peningkatan anggaran itu, karena sudah termasuk untuk biaya pelaksanaan Pilkada ulang, sekiranya ada Pilkada ulang, untuk logistik, kenaikan tidak besar. Selain itu ada kenaikan honor untuk penyelenggara adhoc," kata Rinaldi kepada wartawan di Medan, Senin (1/7/2019)
Penyelenggara adhoc yang dimaksud, terdiri dari tiga kelompok. Yakni Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS). Sesuai dengan Surat Kementerian Keuangan No S-118/MK.02/2016 tanggal 19 Februari 2016, maka ada kenaikan honor dengan kenaikan bervariasi dalam ratusan ribu rupiah.
"Kenaikannya cukup besar, jadi mempengaruhi," ujarnya.
Terkait dengan anggaran itu, kata Rinaldi, efektivitas penggunaannya baru akan dimulai pada Januari 2020. Namun per 1 Oktober 2019, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) harus sudah ditandatangani.
"Tidak hanya Medan, tetapi semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada," pungkasnya.
Komisoner KPU Medan, Rinaldi Khair mengatakan anggaran yang mereka ajukan untuk pelaksanaan Pilkada mencapai angka Rp 90 miliar. Angka ini meningkat dibanding anggaran pada Pilkada 2015 lalu sebesar Rp 56,5 miliar. Besaran anggaran yang diajukan tersebut menurutnya sudah termasuk biaya pelaksanaan Pilkada ulang.
"Sebenarnya peningkatan anggaran itu, karena sudah termasuk untuk biaya pelaksanaan Pilkada ulang, sekiranya ada Pilkada ulang, untuk logistik, kenaikan tidak besar. Selain itu ada kenaikan honor untuk penyelenggara adhoc," kata Rinaldi kepada wartawan di Medan, Senin (1/7/2019)
Penyelenggara adhoc yang dimaksud, terdiri dari tiga kelompok. Yakni Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS). Sesuai dengan Surat Kementerian Keuangan No S-118/MK.02/2016 tanggal 19 Februari 2016, maka ada kenaikan honor dengan kenaikan bervariasi dalam ratusan ribu rupiah.
"Kenaikannya cukup besar, jadi mempengaruhi," ujarnya.
Terkait dengan anggaran itu, kata Rinaldi, efektivitas penggunaannya baru akan dimulai pada Januari 2020. Namun per 1 Oktober 2019, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) harus sudah ditandatangani.
"Tidak hanya Medan, tetapi semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada," pungkasnya.