Seluruh petugas penyelenggaran pemilihan umum (pemilu) kepala daerah secara resmi diberhentikan sementara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemberhentian tersebut berkaitan dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang telah diputuskan oleh Mendagi, KPU dan Komisi II DPR RI akibat pandemi Covid 19. "Bagaimana nasib penyelenggara ad hoc yang sudah ditentukan? Sampai hari ini mereka kan sudah kita berhentikan sementara," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam web diskusi bersama Perludem, Minggu (19/4/2020). Arief mengatakan bahwa orang-orang terpilih yang sudah dilantik tetap berstatus sebagai petugas ad hoc. Pemberhentian sementara ini bertujuan agar negara tidak perlu membayar honor dan memfasilitasi kegiatan ad hoc. "Jadi mereka yang sudah dilantik, mereka yang sudah mengikuti proses rekrutmen itu tetap berlaku tapi statusnya sekarang diberhentikan sementara," jelasnya "Jadi negara tidak perlu keluarkan anggaran. Jadi negara tidak perlu keluar anggaran untuk membayar honor, kita stop dulu," sambungnya. Hingga kini, panitia penyelenggara ad hoc sudah terbentuk dari berbagai tingkatan. Mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Para panitia pelaksana ad hoc ini akan kembali bekerja apabila tahapan Pilkada serentak kembali diselenggarakan. Sepanjang, orang-orang tersebut masih memenuhi kualifikasi. "Nanti kalau tahapan sudah dilanjutkan lagi, mereka akan diaktifkan sepanjang masih penuhi syarat. Karena kita tidak tahu kan orang apa yang terjadi pada masing-masing orang ketika tahapan dilanjutkan lagi," pungkasnya.[R]
Seluruh petugas penyelenggaran pemilihan umum (pemilu) kepala daerah secara resmi diberhentikan sementara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemberhentian tersebut berkaitan dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang telah diputuskan oleh Mendagi, KPU dan Komisi II DPR RI akibat pandemi Covid 19. "Bagaimana nasib penyelenggara ad hoc yang sudah ditentukan? Sampai hari ini mereka kan sudah kita berhentikan sementara," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam web diskusi bersama Perludem, Minggu (19/4/2020). Arief mengatakan bahwa orang-orang terpilih yang sudah dilantik tetap berstatus sebagai petugas ad hoc. Pemberhentian sementara ini bertujuan agar negara tidak perlu membayar honor dan memfasilitasi kegiatan ad hoc. "Jadi mereka yang sudah dilantik, mereka yang sudah mengikuti proses rekrutmen itu tetap berlaku tapi statusnya sekarang diberhentikan sementara," jelasnya "Jadi negara tidak perlu keluarkan anggaran. Jadi negara tidak perlu keluar anggaran untuk membayar honor, kita stop dulu," sambungnya. Hingga kini, panitia penyelenggara ad hoc sudah terbentuk dari berbagai tingkatan. Mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Para panitia pelaksana ad hoc ini akan kembali bekerja apabila tahapan Pilkada serentak kembali diselenggarakan. Sepanjang, orang-orang tersebut masih memenuhi kualifikasi. "Nanti kalau tahapan sudah dilanjutkan lagi, mereka akan diaktifkan sepanjang masih penuhi syarat. Karena kita tidak tahu kan orang apa yang terjadi pada masing-masing orang ketika tahapan dilanjutkan lagi," pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved