Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai akan menetapkan daftar caleg terpilih untuk DPRD Binjai minggu depan. Hal ini dilakukan seiring keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan-gugatan pemilu 2019 di seluruh Indonesia. Khusus di Kota Binjai terdapat gugatan pada Dapil 3 Binjai Timur, namun MK memutuskan bahwa KPU Binjai sudah menjalankan tugasnya dengan baik.
"Kita lakukan lagi tahapannya yaitu penetapan perolehan kursi partai dan caleg terpilih," kata Komisioner KPU Binjai Robby Effendi, Jumat (9/8/2019).
Robby menjelaskan, kegiatan ini akan mereka gelar pada 15 Agustus 2018 mendatang di Binjai. Saat ini mereka masih menunggu salinan putusan MK tersebut. Setelah penetapan, selanjutnya proses pemilu tidak lagi di ranah KPU melainkan kepada pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Usai ditetapkan, proses selanjutnya bukan ranah KPU lagi, prosesnya di Kemendagri dan seterusnya," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved