Ketua KPU Sumatera Utara, Herdensi Adnin mengatakan hingga saat ini wacana tersebut masih dalam tahap penggodokan oleh pimpinan mereka di KPU RI.
\"Sampai sekarang belum ada kepastian mengenai hal yang nantinya dicantumkan pada draft PKPU tentang syarat pencalonan,\" katanya kepada RMOLSumut, Kamis (14/11).
Hal yang sama disampaikan anggota KPU Kota Medan Rinaldi Khair. Hingga hari ini menurutnya, mereka masih mempersiapkan diri untuk melaksanakan aturan pelaksanaan pilkada yang tercantum pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilu, juga secara khusus soal syarat pencalonan yang tertuang pada PKPU No 3 tahun 2018.
\"Nah, per hari ini kita masih mengacu pada aturan itu. Tapi kalau nanti ada perubahan PKPU dari KPU RI tentu kita akan mengikutinya,\" ujarnya.
Diketahui larangan mantan narapidana korupsi, bandar narkoba dan pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur untuk ikut mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2020 menjadi wacana yang diusulkan oleh DPR RI. Wacana ini sendiri digodok bersama DPR RI untuk membahas seluruh aspek terkait wacana tersebut.[R]
" itemprop="description"/>Ketua KPU Sumatera Utara, Herdensi Adnin mengatakan hingga saat ini wacana tersebut masih dalam tahap penggodokan oleh pimpinan mereka di KPU RI.
\"Sampai sekarang belum ada kepastian mengenai hal yang nantinya dicantumkan pada draft PKPU tentang syarat pencalonan,\" katanya kepada RMOLSumut, Kamis (14/11).
Hal yang sama disampaikan anggota KPU Kota Medan Rinaldi Khair. Hingga hari ini menurutnya, mereka masih mempersiapkan diri untuk melaksanakan aturan pelaksanaan pilkada yang tercantum pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilu, juga secara khusus soal syarat pencalonan yang tertuang pada PKPU No 3 tahun 2018.
\"Nah, per hari ini kita masih mengacu pada aturan itu. Tapi kalau nanti ada perubahan PKPU dari KPU RI tentu kita akan mengikutinya,\" ujarnya.
Diketahui larangan mantan narapidana korupsi, bandar narkoba dan pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur untuk ikut mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2020 menjadi wacana yang diusulkan oleh DPR RI. Wacana ini sendiri digodok bersama DPR RI untuk membahas seluruh aspek terkait wacana tersebut.[R]
"/>Ketua KPU Sumatera Utara, Herdensi Adnin mengatakan hingga saat ini wacana tersebut masih dalam tahap penggodokan oleh pimpinan mereka di KPU RI.
\"Sampai sekarang belum ada kepastian mengenai hal yang nantinya dicantumkan pada draft PKPU tentang syarat pencalonan,\" katanya kepada RMOLSumut, Kamis (14/11).
Hal yang sama disampaikan anggota KPU Kota Medan Rinaldi Khair. Hingga hari ini menurutnya, mereka masih mempersiapkan diri untuk melaksanakan aturan pelaksanaan pilkada yang tercantum pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilu, juga secara khusus soal syarat pencalonan yang tertuang pada PKPU No 3 tahun 2018.
\"Nah, per hari ini kita masih mengacu pada aturan itu. Tapi kalau nanti ada perubahan PKPU dari KPU RI tentu kita akan mengikutinya,\" ujarnya.
Diketahui larangan mantan narapidana korupsi, bandar narkoba dan pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur untuk ikut mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2020 menjadi wacana yang diusulkan oleh DPR RI. Wacana ini sendiri digodok bersama DPR RI untuk membahas seluruh aspek terkait wacana tersebut.[R]
"/>