Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta tidak saling menyalahkan, khusus soal pengaturan sosialisasi di luar masa kampanye.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menilai, maraknya kegiatan bakal calon presiden (Bacapres) yang colong-colongan kampanye cermin ketidaktegasan aturan sosialisasi.
“Antara KPU dan Bawaslu jangan saling lempar batu. Mereka punya tugas masing-masing. KPU memberikan aturannya, Bawaslu mengawasi aturan itu,” kata Kaka seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/7/2023).
Dia mengatakan, PKPU 33/2018 tentang Kampanye yang diberlakukan KPU, mengatur sosialisasi Parpol, sudah tidak relevan dipakai pada Pemilu 2024.
“Melalui PKPU itu, kalau dijelaskan bahwa sosialisasi hanya untuk Parpol, maka kegiatan-kegiatan yang dinilai sebagai sosialisasi tapi bukan dilakukan peserta Pemilu bagaimana?” katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved