Bukan sekadar identitas, KPU juga akan melakukan pengawasan secara detail soal besaran sumbangan yang diterima peserta pemilu. Besaran itu sesuai dengan aturan batasan penerimaan dari perseorangan ataupun perusahaan kepada peserta pemilu.
Dijelaskan Hasyim, apabila nanti ada temuan penyalahgunaan aturan dana kampanye, peserta Pemilu tidak boleh memakai dana sumbangan dan wajib dikembalikan kepada negara.
\"Kalau menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang dilarang maka dana itu tidak boleh digunakan untuk kampanye dan harus dikembalikan,\" jelasnya.
\"Dikembalikan ke mana? Dikembalikan ke kas negara sehingga mekanisme untuk setor ke kas negara, bukti setornya yang disampaikan kepada KPU,\" tutupnya.[top]" itemprop="description"/>
Bukan sekadar identitas, KPU juga akan melakukan pengawasan secara detail soal besaran sumbangan yang diterima peserta pemilu. Besaran itu sesuai dengan aturan batasan penerimaan dari perseorangan ataupun perusahaan kepada peserta pemilu.
Dijelaskan Hasyim, apabila nanti ada temuan penyalahgunaan aturan dana kampanye, peserta Pemilu tidak boleh memakai dana sumbangan dan wajib dikembalikan kepada negara.
\"Kalau menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang dilarang maka dana itu tidak boleh digunakan untuk kampanye dan harus dikembalikan,\" jelasnya.
\"Dikembalikan ke mana? Dikembalikan ke kas negara sehingga mekanisme untuk setor ke kas negara, bukti setornya yang disampaikan kepada KPU,\" tutupnya.[top]"/>
Bukan sekadar identitas, KPU juga akan melakukan pengawasan secara detail soal besaran sumbangan yang diterima peserta pemilu. Besaran itu sesuai dengan aturan batasan penerimaan dari perseorangan ataupun perusahaan kepada peserta pemilu.
Dijelaskan Hasyim, apabila nanti ada temuan penyalahgunaan aturan dana kampanye, peserta Pemilu tidak boleh memakai dana sumbangan dan wajib dikembalikan kepada negara.
\"Kalau menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang dilarang maka dana itu tidak boleh digunakan untuk kampanye dan harus dikembalikan,\" jelasnya.
\"Dikembalikan ke mana? Dikembalikan ke kas negara sehingga mekanisme untuk setor ke kas negara, bukti setornya yang disampaikan kepada KPU,\" tutupnya.[top]"/>
RMOLSumut. Audit laporan dana kampanye (LDK) merupakan sarana yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengawasi kepatuhan peserta Pemilu 2019 terhadap aturan keuangan.
Komisioner KPU, Hasyim Asyari menyebutkan, salah satu audit yang dilakukan adalah soal penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan sumbangan kampanye.
"Harus jelas identitasnya, kalau misalnya ada orang yang menyumbang (kepada peserta Pemilu) itu (harus) jelas identitasnya," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Jumat (31/5).
Bukan sekadar identitas, KPU juga akan melakukan pengawasan secara detail soal besaran sumbangan yang diterima peserta pemilu. Besaran itu sesuai dengan aturan batasan penerimaan dari perseorangan ataupun perusahaan kepada peserta pemilu.
Dijelaskan Hasyim, apabila nanti ada temuan penyalahgunaan aturan dana kampanye, peserta Pemilu tidak boleh memakai dana sumbangan dan wajib dikembalikan kepada negara.
"Kalau menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang dilarang maka dana itu tidak boleh digunakan untuk kampanye dan harus dikembalikan," jelasnya.
"Dikembalikan ke mana? Dikembalikan ke kas negara sehingga mekanisme untuk setor ke kas negara, bukti setornya yang disampaikan kepada KPU," tutupnya.[top]
RMOLSumut. Audit laporan dana kampanye (LDK) merupakan sarana yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengawasi kepatuhan peserta Pemilu 2019 terhadap aturan keuangan.
Komisioner KPU, Hasyim Asyari menyebutkan, salah satu audit yang dilakukan adalah soal penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan sumbangan kampanye.
"Harus jelas identitasnya, kalau misalnya ada orang yang menyumbang (kepada peserta Pemilu) itu (harus) jelas identitasnya," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Jumat (31/5).
Bukan sekadar identitas, KPU juga akan melakukan pengawasan secara detail soal besaran sumbangan yang diterima peserta pemilu. Besaran itu sesuai dengan aturan batasan penerimaan dari perseorangan ataupun perusahaan kepada peserta pemilu.
Dijelaskan Hasyim, apabila nanti ada temuan penyalahgunaan aturan dana kampanye, peserta Pemilu tidak boleh memakai dana sumbangan dan wajib dikembalikan kepada negara.
"Kalau menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang dilarang maka dana itu tidak boleh digunakan untuk kampanye dan harus dikembalikan," jelasnya.
"Dikembalikan ke mana? Dikembalikan ke kas negara sehingga mekanisme untuk setor ke kas negara, bukti setornya yang disampaikan kepada KPU," tutupnya.[top]