KPU belum menjalankan putusan Bawaslu soal OSO. Alasannya berpegang teguh pada Pertimbangan Hukum dan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 30/PUU-XVI/2018, tanggal 23 Juli 2018 tentang Uji Materiil pasal 182 huruf l UU 7/2017 tentang Pemilu.
Ditegaskan Fritz, amar putusan MK itu sudah dikoreksi oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Artinya, penjegalan OSO nyaleg jadi anggota DPD tidak ada dasar hukumnya.
\"Ya sekarang calon anggota DPD (dari pengurus partai tak boleh nyaleg) dasar hukumnya apa? Karena kan sudah dibatalkan oleh PTUN. Jadi sekarang harus memikirkan putusan bagaimana cara mengakomodir DPD yang sudah dibatalkan oleh PTUN,\" jelasnya.
PTUN dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materiil Peraturan KPU yang digugat oleh OSO. MA juga sudah membatalkan PKPU dengan alasan Putusan MK tidak boleh berlaku surut. Mestinya, PKPU tak berlaku untuk Pemilu 2019, melainkan Pemilu 2024 nanti.
Fritz enggan merinci tentang sanksi yang akan diberikan kepada KPU jika tidak mengindahkan putusan Bawaslu. Meski demikian, dia memastikan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar KPU mau menjalankan putusan Bawaslu.
\"Nanti kita lihat lah cara yang lain bagaimana agar KPU bisa patuhlah akan putusan Bawaslu,\" pungkas Fritz.[R] " itemprop="description"/>
KPU belum menjalankan putusan Bawaslu soal OSO. Alasannya berpegang teguh pada Pertimbangan Hukum dan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 30/PUU-XVI/2018, tanggal 23 Juli 2018 tentang Uji Materiil pasal 182 huruf l UU 7/2017 tentang Pemilu.
Ditegaskan Fritz, amar putusan MK itu sudah dikoreksi oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Artinya, penjegalan OSO nyaleg jadi anggota DPD tidak ada dasar hukumnya.
\"Ya sekarang calon anggota DPD (dari pengurus partai tak boleh nyaleg) dasar hukumnya apa? Karena kan sudah dibatalkan oleh PTUN. Jadi sekarang harus memikirkan putusan bagaimana cara mengakomodir DPD yang sudah dibatalkan oleh PTUN,\" jelasnya.
PTUN dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materiil Peraturan KPU yang digugat oleh OSO. MA juga sudah membatalkan PKPU dengan alasan Putusan MK tidak boleh berlaku surut. Mestinya, PKPU tak berlaku untuk Pemilu 2019, melainkan Pemilu 2024 nanti.
Fritz enggan merinci tentang sanksi yang akan diberikan kepada KPU jika tidak mengindahkan putusan Bawaslu. Meski demikian, dia memastikan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar KPU mau menjalankan putusan Bawaslu.
\"Nanti kita lihat lah cara yang lain bagaimana agar KPU bisa patuhlah akan putusan Bawaslu,\" pungkas Fritz.[R] "/>
KPU belum menjalankan putusan Bawaslu soal OSO. Alasannya berpegang teguh pada Pertimbangan Hukum dan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 30/PUU-XVI/2018, tanggal 23 Juli 2018 tentang Uji Materiil pasal 182 huruf l UU 7/2017 tentang Pemilu.
Ditegaskan Fritz, amar putusan MK itu sudah dikoreksi oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Artinya, penjegalan OSO nyaleg jadi anggota DPD tidak ada dasar hukumnya.
\"Ya sekarang calon anggota DPD (dari pengurus partai tak boleh nyaleg) dasar hukumnya apa? Karena kan sudah dibatalkan oleh PTUN. Jadi sekarang harus memikirkan putusan bagaimana cara mengakomodir DPD yang sudah dibatalkan oleh PTUN,\" jelasnya.
PTUN dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materiil Peraturan KPU yang digugat oleh OSO. MA juga sudah membatalkan PKPU dengan alasan Putusan MK tidak boleh berlaku surut. Mestinya, PKPU tak berlaku untuk Pemilu 2019, melainkan Pemilu 2024 nanti.
Fritz enggan merinci tentang sanksi yang akan diberikan kepada KPU jika tidak mengindahkan putusan Bawaslu. Meski demikian, dia memastikan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar KPU mau menjalankan putusan Bawaslu.
\"Nanti kita lihat lah cara yang lain bagaimana agar KPU bisa patuhlah akan putusan Bawaslu,\" pungkas Fritz.[R] "/>
Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait memasukkan kembali nama Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta atau OSO ke dalam daftar calon anggota legislatif tetap (DCT) DPD Pemilu 2019 wajib dipatuhi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menegaskan bahwa menjalankan putusan lembaga pengawas penyelenggara Pemilu itu merupakan perintah dari Undang-Undang.
"(KPU) harus melek bahwa melaksanakan putusan Bawaslu kan perintah UU. Ya itu bagi saya UU secara tegas menyatakan bahwa putusan Bawaslu harus dilaksanakan," kata Fritz saat ditemui di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/1).
KPU belum menjalankan putusan Bawaslu soal OSO. Alasannya berpegang teguh pada Pertimbangan Hukum dan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 30/PUU-XVI/2018, tanggal 23 Juli 2018 tentang Uji Materiil pasal 182 huruf l UU 7/2017 tentang Pemilu.
Ditegaskan Fritz, amar putusan MK itu sudah dikoreksi oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Artinya, penjegalan OSO nyaleg jadi anggota DPD tidak ada dasar hukumnya.
"Ya sekarang calon anggota DPD (dari pengurus partai tak boleh nyaleg) dasar hukumnya apa? Karena kan sudah dibatalkan oleh PTUN. Jadi sekarang harus memikirkan putusan bagaimana cara mengakomodir DPD yang sudah dibatalkan oleh PTUN," jelasnya.
PTUN dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materiil Peraturan KPU yang digugat oleh OSO. MA juga sudah membatalkan PKPU dengan alasan Putusan MK tidak boleh berlaku surut. Mestinya, PKPU tak berlaku untuk Pemilu 2019, melainkan Pemilu 2024 nanti.
Fritz enggan merinci tentang sanksi yang akan diberikan kepada KPU jika tidak mengindahkan putusan Bawaslu. Meski demikian, dia memastikan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar KPU mau menjalankan putusan Bawaslu.
"Nanti kita lihat lah cara yang lain bagaimana agar KPU bisa patuhlah akan putusan Bawaslu," pungkas Fritz.[R]
Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait memasukkan kembali nama Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta atau OSO ke dalam daftar calon anggota legislatif tetap (DCT) DPD Pemilu 2019 wajib dipatuhi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menegaskan bahwa menjalankan putusan lembaga pengawas penyelenggara Pemilu itu merupakan perintah dari Undang-Undang.
"(KPU) harus melek bahwa melaksanakan putusan Bawaslu kan perintah UU. Ya itu bagi saya UU secara tegas menyatakan bahwa putusan Bawaslu harus dilaksanakan," kata Fritz saat ditemui di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/1).
KPU belum menjalankan putusan Bawaslu soal OSO. Alasannya berpegang teguh pada Pertimbangan Hukum dan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 30/PUU-XVI/2018, tanggal 23 Juli 2018 tentang Uji Materiil pasal 182 huruf l UU 7/2017 tentang Pemilu.
Ditegaskan Fritz, amar putusan MK itu sudah dikoreksi oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Artinya, penjegalan OSO nyaleg jadi anggota DPD tidak ada dasar hukumnya.
"Ya sekarang calon anggota DPD (dari pengurus partai tak boleh nyaleg) dasar hukumnya apa? Karena kan sudah dibatalkan oleh PTUN. Jadi sekarang harus memikirkan putusan bagaimana cara mengakomodir DPD yang sudah dibatalkan oleh PTUN," jelasnya.
PTUN dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materiil Peraturan KPU yang digugat oleh OSO. MA juga sudah membatalkan PKPU dengan alasan Putusan MK tidak boleh berlaku surut. Mestinya, PKPU tak berlaku untuk Pemilu 2019, melainkan Pemilu 2024 nanti.
Fritz enggan merinci tentang sanksi yang akan diberikan kepada KPU jika tidak mengindahkan putusan Bawaslu. Meski demikian, dia memastikan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar KPU mau menjalankan putusan Bawaslu.
"Nanti kita lihat lah cara yang lain bagaimana agar KPU bisa patuhlah akan putusan Bawaslu," pungkas Fritz.