Hal senada juga diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Langkat Sopian Sitepu dan menurut Sopian Sitepu terkait hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Langkat.
\"Sampai saat ini Inshaa Allah sampai saat ini kita tidak menemukan WNA ataupun NIK milik WNA ada dalam DPT kita (Kabupaten Langkat),\" kata Sopian Sitepu kepada wartawan, Selasa Siang (5/3/2019).
Lanjut Sopian, \"dan kemarin kita telah berkoordinasi dengan Catpil untuk hal tersebut dan menurut keterangan mereka tidak ada WNA yang masuk DPT Kabupaten Langkat.
\"Kita juga telah meminta PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan,red) mencermati hal tersebut di dalam DPT masing masing Kecamatan,\" kata Sopian.
Saat ditanya apakah Disdukcatpil Kabupaten Langkat ada menyampaikan data WNA yang memiliki KTP Elktronik kepada KPU Langkat saat berkoordinasi. Sopian Sitepu menyatakan tidak ada data WNA tersebut diserahkan kepada pihaknya.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Langkat, Metehsa Sitepu kepada wartawan diruang kerjanya (Kamis,28/2/2019) memastikan tidak ada Warga Negara Asing yang memiliki KTP Elektronik masuk dalam daftar pemilih.
\"Tidak ada WNA yang memiliki KTP elektronika di Kabupaten Langkat ada dalam daftar pemilih,\" kata Kepala Disdukcatpil Kabupaten Langkat tersebut.
\"Meskipun secara peraturan perundang undangan, WNA bisa memiliki KTP Elektronika dan ini mengacu pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, disebutkan bahwa WNA diperbolehkan memiliki e-KTP. Ini tercantum dalam Pasal 63 dan Pasal 64 UU tersebut. Dalam Pasal 63 ayat 1. Namun harus memenuhi persyaratan memiliki izin tinggal tetap,\" jelas Matehsa Sitepu." itemprop="description"/>
Hal senada juga diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Langkat Sopian Sitepu dan menurut Sopian Sitepu terkait hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Langkat.
\"Sampai saat ini Inshaa Allah sampai saat ini kita tidak menemukan WNA ataupun NIK milik WNA ada dalam DPT kita (Kabupaten Langkat),\" kata Sopian Sitepu kepada wartawan, Selasa Siang (5/3/2019).
Lanjut Sopian, \"dan kemarin kita telah berkoordinasi dengan Catpil untuk hal tersebut dan menurut keterangan mereka tidak ada WNA yang masuk DPT Kabupaten Langkat.
\"Kita juga telah meminta PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan,red) mencermati hal tersebut di dalam DPT masing masing Kecamatan,\" kata Sopian.
Saat ditanya apakah Disdukcatpil Kabupaten Langkat ada menyampaikan data WNA yang memiliki KTP Elktronik kepada KPU Langkat saat berkoordinasi. Sopian Sitepu menyatakan tidak ada data WNA tersebut diserahkan kepada pihaknya.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Langkat, Metehsa Sitepu kepada wartawan diruang kerjanya (Kamis,28/2/2019) memastikan tidak ada Warga Negara Asing yang memiliki KTP Elektronik masuk dalam daftar pemilih.
\"Tidak ada WNA yang memiliki KTP elektronika di Kabupaten Langkat ada dalam daftar pemilih,\" kata Kepala Disdukcatpil Kabupaten Langkat tersebut.
\"Meskipun secara peraturan perundang undangan, WNA bisa memiliki KTP Elektronika dan ini mengacu pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, disebutkan bahwa WNA diperbolehkan memiliki e-KTP. Ini tercantum dalam Pasal 63 dan Pasal 64 UU tersebut. Dalam Pasal 63 ayat 1. Namun harus memenuhi persyaratan memiliki izin tinggal tetap,\" jelas Matehsa Sitepu."/>
Hal senada juga diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Langkat Sopian Sitepu dan menurut Sopian Sitepu terkait hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Langkat.
\"Sampai saat ini Inshaa Allah sampai saat ini kita tidak menemukan WNA ataupun NIK milik WNA ada dalam DPT kita (Kabupaten Langkat),\" kata Sopian Sitepu kepada wartawan, Selasa Siang (5/3/2019).
Lanjut Sopian, \"dan kemarin kita telah berkoordinasi dengan Catpil untuk hal tersebut dan menurut keterangan mereka tidak ada WNA yang masuk DPT Kabupaten Langkat.
\"Kita juga telah meminta PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan,red) mencermati hal tersebut di dalam DPT masing masing Kecamatan,\" kata Sopian.
Saat ditanya apakah Disdukcatpil Kabupaten Langkat ada menyampaikan data WNA yang memiliki KTP Elktronik kepada KPU Langkat saat berkoordinasi. Sopian Sitepu menyatakan tidak ada data WNA tersebut diserahkan kepada pihaknya.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Langkat, Metehsa Sitepu kepada wartawan diruang kerjanya (Kamis,28/2/2019) memastikan tidak ada Warga Negara Asing yang memiliki KTP Elektronik masuk dalam daftar pemilih.
\"Tidak ada WNA yang memiliki KTP elektronika di Kabupaten Langkat ada dalam daftar pemilih,\" kata Kepala Disdukcatpil Kabupaten Langkat tersebut.
\"Meskipun secara peraturan perundang undangan, WNA bisa memiliki KTP Elektronika dan ini mengacu pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, disebutkan bahwa WNA diperbolehkan memiliki e-KTP. Ini tercantum dalam Pasal 63 dan Pasal 64 UU tersebut. Dalam Pasal 63 ayat 1. Namun harus memenuhi persyaratan memiliki izin tinggal tetap,\" jelas Matehsa Sitepu."/>
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat memastikan seluruh nama yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2019 di Langkat merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini disampaikan anggota KPU Langkat terkait maraknya isu warga negara asing (WNA) yang terdaftar sebagai pemilih.
"Tidak ada kita terdata WNA dalam daftar pemilih Kabupaten Langkat untuk Pemilu 2019," tutur Agus Arifin.
Hal senada juga diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Langkat Sopian Sitepu dan menurut Sopian Sitepu terkait hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Langkat.
"Sampai saat ini Inshaa Allah sampai saat ini kita tidak menemukan WNA ataupun NIK milik WNA ada dalam DPT kita (Kabupaten Langkat)," kata Sopian Sitepu kepada wartawan, Selasa Siang (5/3/2019).
Lanjut Sopian, "dan kemarin kita telah berkoordinasi dengan Catpil untuk hal tersebut dan menurut keterangan mereka tidak ada WNA yang masuk DPT Kabupaten Langkat.
"Kita juga telah meminta PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan,red) mencermati hal tersebut di dalam DPT masing masing Kecamatan," kata Sopian.
Saat ditanya apakah Disdukcatpil Kabupaten Langkat ada menyampaikan data WNA yang memiliki KTP Elktronik kepada KPU Langkat saat berkoordinasi. Sopian Sitepu menyatakan tidak ada data WNA tersebut diserahkan kepada pihaknya.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Langkat, Metehsa Sitepu kepada wartawan diruang kerjanya (Kamis,28/2/2019) memastikan tidak ada Warga Negara Asing yang memiliki KTP Elektronik masuk dalam daftar pemilih.
"Tidak ada WNA yang memiliki KTP elektronika di Kabupaten Langkat ada dalam daftar pemilih," kata Kepala Disdukcatpil Kabupaten Langkat tersebut.
"Meskipun secara peraturan perundang undangan, WNA bisa memiliki KTP Elektronika dan ini mengacu pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, disebutkan bahwa WNA diperbolehkan memiliki e-KTP. Ini tercantum dalam Pasal 63 dan Pasal 64 UU tersebut. Dalam Pasal 63 ayat 1. Namun harus memenuhi persyaratan memiliki izin tinggal tetap," jelas Matehsa Sitepu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat memastikan seluruh nama yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2019 di Langkat merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini disampaikan anggota KPU Langkat terkait maraknya isu warga negara asing (WNA) yang terdaftar sebagai pemilih.
"Tidak ada kita terdata WNA dalam daftar pemilih Kabupaten Langkat untuk Pemilu 2019," tutur Agus Arifin.
Hal senada juga diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Langkat Sopian Sitepu dan menurut Sopian Sitepu terkait hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Langkat.
"Sampai saat ini Inshaa Allah sampai saat ini kita tidak menemukan WNA ataupun NIK milik WNA ada dalam DPT kita (Kabupaten Langkat)," kata Sopian Sitepu kepada wartawan, Selasa Siang (5/3/2019).
Lanjut Sopian, "dan kemarin kita telah berkoordinasi dengan Catpil untuk hal tersebut dan menurut keterangan mereka tidak ada WNA yang masuk DPT Kabupaten Langkat.
"Kita juga telah meminta PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan,red) mencermati hal tersebut di dalam DPT masing masing Kecamatan," kata Sopian.
Saat ditanya apakah Disdukcatpil Kabupaten Langkat ada menyampaikan data WNA yang memiliki KTP Elktronik kepada KPU Langkat saat berkoordinasi. Sopian Sitepu menyatakan tidak ada data WNA tersebut diserahkan kepada pihaknya.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Langkat, Metehsa Sitepu kepada wartawan diruang kerjanya (Kamis,28/2/2019) memastikan tidak ada Warga Negara Asing yang memiliki KTP Elektronik masuk dalam daftar pemilih.
"Tidak ada WNA yang memiliki KTP elektronika di Kabupaten Langkat ada dalam daftar pemilih," kata Kepala Disdukcatpil Kabupaten Langkat tersebut.
"Meskipun secara peraturan perundang undangan, WNA bisa memiliki KTP Elektronika dan ini mengacu pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, disebutkan bahwa WNA diperbolehkan memiliki e-KTP. Ini tercantum dalam Pasal 63 dan Pasal 64 UU tersebut. Dalam Pasal 63 ayat 1. Namun harus memenuhi persyaratan memiliki izin tinggal tetap," jelas Matehsa Sitepu.