Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menilai potensi kerawanan tetap ada terkait penyerahan syarat calon dukungan perseorangan. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik dalam Rapat Koordinasi membahas Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Medan 2020 di Medan Club, Rabu (12/2). Rapat koordinasi ini diikuti oleh stakeholder terkait seperti perwakilan Pemko Medan, Polrestabes Medan, Dandim 0201/BS. "KPU Medan tidak akan menerima berkas syarat dukungan jika belum memenuhi jumlah syarat minimal 104.953 dukungan. Nah, saat penyerahan bisa saja ada bakal calon perseorangan yang membawa massa. Dan massanya bereaksi karena berkasnya belum kita terima," kata Agussyah. Dalam kesempatan itu KPU Medan juga memaparkan tahapan yang akan mereka lakukan terkait agenda penyerahan berkas bakal calon perseorangan yang akan digelar 19-23 Februari 2020. Komisioner KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair memaparkan beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan KPU No 18/2019 dan Pedoman Teknis KPU No 82/2020. Salah satu diantaranya, penyerahan syarat dukungan yang dimulai 19 Februari, akan berakhir pada 23 Februari 2020 tepat pukul 24.00 WIB. “Khusus hari terakhir yakni Minggu, 23 Februari ditutup pukul 24.00 WIB,” ujarnya. Batas akhir penyerahan syarat dukungan tersebut bukan hanya dilihat dari kehadiran fisik Bakal pasangan calon perseorangan dan tim pemenangan, tetapi juga batas akhir untuk berkas atau dokumen yang akan diserahkan. Artinya, diharapkan tidak ada lagi dokumen dukungan yang menyusul setelah pukul 24.00 WIB tersebut. Selain itu KPU Kota Medan juga mengimbau agar bakal calon perseorangan memberikan pemberitahuan sehari sebelum kedatangannya. Agar ada persiapan dalam memberikan pelayanan maksimal untuk pemeriksaan dan pengecekan berkas dukungan. Bagi bakal calon perseorangan yang saat mendaftar membawa massa pendukung atau konvoi iring-iringan, diminta agar terlebih dulu memberikan pemberitahuan ke kepolisian. “Prinsipnya, kita ingin memberikan layanan dan kenyamanan yang maksimal dalam proses penyerahan dukungan calon perseorangan nanti. Serta menghindari atau mengantisipasi potensi masalah,” pungkasnya.[R]
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menilai potensi kerawanan tetap ada terkait penyerahan syarat calon dukungan perseorangan. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik dalam Rapat Koordinasi membahas Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Medan 2020 di Medan Club, Rabu (12/2). Rapat koordinasi ini diikuti oleh stakeholder terkait seperti perwakilan Pemko Medan, Polrestabes Medan, Dandim 0201/BS. "KPU Medan tidak akan menerima berkas syarat dukungan jika belum memenuhi jumlah syarat minimal 104.953 dukungan. Nah, saat penyerahan bisa saja ada bakal calon perseorangan yang membawa massa. Dan massanya bereaksi karena berkasnya belum kita terima," kata Agussyah. Dalam kesempatan itu KPU Medan juga memaparkan tahapan yang akan mereka lakukan terkait agenda penyerahan berkas bakal calon perseorangan yang akan digelar 19-23 Februari 2020. Komisioner KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair memaparkan beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan KPU No 18/2019 dan Pedoman Teknis KPU No 82/2020. Salah satu diantaranya, penyerahan syarat dukungan yang dimulai 19 Februari, akan berakhir pada 23 Februari 2020 tepat pukul 24.00 WIB. “Khusus hari terakhir yakni Minggu, 23 Februari ditutup pukul 24.00 WIB,” ujarnya. Batas akhir penyerahan syarat dukungan tersebut bukan hanya dilihat dari kehadiran fisik Bakal pasangan calon perseorangan dan tim pemenangan, tetapi juga batas akhir untuk berkas atau dokumen yang akan diserahkan. Artinya, diharapkan tidak ada lagi dokumen dukungan yang menyusul setelah pukul 24.00 WIB tersebut. Selain itu KPU Kota Medan juga mengimbau agar bakal calon perseorangan memberikan pemberitahuan sehari sebelum kedatangannya. Agar ada persiapan dalam memberikan pelayanan maksimal untuk pemeriksaan dan pengecekan berkas dukungan. Bagi bakal calon perseorangan yang saat mendaftar membawa massa pendukung atau konvoi iring-iringan, diminta agar terlebih dulu memberikan pemberitahuan ke kepolisian. “Prinsipnya, kita ingin memberikan layanan dan kenyamanan yang maksimal dalam proses penyerahan dukungan calon perseorangan nanti. Serta menghindari atau mengantisipasi potensi masalah,” pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved