Kampanye rapat umum digelar sejak 24 Maret kemarin. Dijadwalkan kegiatan itu akan berlangsung sampai 13 April 2019. Setelah itu, Pemilu 2019 akan memasuki masa tenang hingga hari pemilihan pada 17 April nanti.
Wahyu menekankan, semua kontestan pemilu dapat sekaligus melaporkan jadwal kampanye. Namun katanya bisa juga jadwal dilaporkan secara bertahap.
\"Itu tergantung dari masing-masing peserta Pemilu,\" imbuhnya.
Yang pasti pada prinsipnya, lanjut Wahyu, sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilu, pasangan capres-cawapres wajib memberitahu KPU dan Bawaslu terkait dengan jadwal kampanye rapat umum.
\"Termasuk partai politik juga, sesuai dengan tingkatan. Kalau DPP partai relasi kerjanya dengan KPU, DPD/DPW di KPU provinsi, dan DPD/DPC di KPU kabupaten/kota,\" tutupnya.[R] " itemprop="description"/>
Kampanye rapat umum digelar sejak 24 Maret kemarin. Dijadwalkan kegiatan itu akan berlangsung sampai 13 April 2019. Setelah itu, Pemilu 2019 akan memasuki masa tenang hingga hari pemilihan pada 17 April nanti.
Wahyu menekankan, semua kontestan pemilu dapat sekaligus melaporkan jadwal kampanye. Namun katanya bisa juga jadwal dilaporkan secara bertahap.
\"Itu tergantung dari masing-masing peserta Pemilu,\" imbuhnya.
Yang pasti pada prinsipnya, lanjut Wahyu, sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilu, pasangan capres-cawapres wajib memberitahu KPU dan Bawaslu terkait dengan jadwal kampanye rapat umum.
\"Termasuk partai politik juga, sesuai dengan tingkatan. Kalau DPP partai relasi kerjanya dengan KPU, DPD/DPW di KPU provinsi, dan DPD/DPC di KPU kabupaten/kota,\" tutupnya.[R] "/>
Kampanye rapat umum digelar sejak 24 Maret kemarin. Dijadwalkan kegiatan itu akan berlangsung sampai 13 April 2019. Setelah itu, Pemilu 2019 akan memasuki masa tenang hingga hari pemilihan pada 17 April nanti.
Wahyu menekankan, semua kontestan pemilu dapat sekaligus melaporkan jadwal kampanye. Namun katanya bisa juga jadwal dilaporkan secara bertahap.
\"Itu tergantung dari masing-masing peserta Pemilu,\" imbuhnya.
Yang pasti pada prinsipnya, lanjut Wahyu, sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilu, pasangan capres-cawapres wajib memberitahu KPU dan Bawaslu terkait dengan jadwal kampanye rapat umum.
\"Termasuk partai politik juga, sesuai dengan tingkatan. Kalau DPP partai relasi kerjanya dengan KPU, DPD/DPW di KPU provinsi, dan DPD/DPC di KPU kabupaten/kota,\" tutupnya.[R] "/>
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewanti-wanti semua peserta pemilu baik itu partai politik dan pasangan capres-cawapres di setiap tingkatan wajib melaporkan jadwal kampanye rapat umum.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, sejauh ini pihaknya mulai menerima jadwal tersebut. Jadwal kampanye rapat umum atau kampanye terbuka yang telah mereka terima pun akan dipelajari.
"Informasi yang kami peroleh, peserta pemilu sudah memberikan surat kepada KPU, ini akan kita pelajari," katanya kepada wartawan, Senin (25/3).
Kampanye rapat umum digelar sejak 24 Maret kemarin. Dijadwalkan kegiatan itu akan berlangsung sampai 13 April 2019. Setelah itu, Pemilu 2019 akan memasuki masa tenang hingga hari pemilihan pada 17 April nanti.
Wahyu menekankan, semua kontestan pemilu dapat sekaligus melaporkan jadwal kampanye. Namun katanya bisa juga jadwal dilaporkan secara bertahap.
"Itu tergantung dari masing-masing peserta Pemilu," imbuhnya.
Yang pasti pada prinsipnya, lanjut Wahyu, sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilu, pasangan capres-cawapres wajib memberitahu KPU dan Bawaslu terkait dengan jadwal kampanye rapat umum.
"Termasuk partai politik juga, sesuai dengan tingkatan. Kalau DPP partai relasi kerjanya dengan KPU, DPD/DPW di KPU provinsi, dan DPD/DPC di KPU kabupaten/kota," tutupnya.[R]
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewanti-wanti semua peserta pemilu baik itu partai politik dan pasangan capres-cawapres di setiap tingkatan wajib melaporkan jadwal kampanye rapat umum.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, sejauh ini pihaknya mulai menerima jadwal tersebut. Jadwal kampanye rapat umum atau kampanye terbuka yang telah mereka terima pun akan dipelajari.
"Informasi yang kami peroleh, peserta pemilu sudah memberikan surat kepada KPU, ini akan kita pelajari," katanya kepada wartawan, Senin (25/3).
Kampanye rapat umum digelar sejak 24 Maret kemarin. Dijadwalkan kegiatan itu akan berlangsung sampai 13 April 2019. Setelah itu, Pemilu 2019 akan memasuki masa tenang hingga hari pemilihan pada 17 April nanti.
Wahyu menekankan, semua kontestan pemilu dapat sekaligus melaporkan jadwal kampanye. Namun katanya bisa juga jadwal dilaporkan secara bertahap.
"Itu tergantung dari masing-masing peserta Pemilu," imbuhnya.
Yang pasti pada prinsipnya, lanjut Wahyu, sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilu, pasangan capres-cawapres wajib memberitahu KPU dan Bawaslu terkait dengan jadwal kampanye rapat umum.
"Termasuk partai politik juga, sesuai dengan tingkatan. Kalau DPP partai relasi kerjanya dengan KPU, DPD/DPW di KPU provinsi, dan DPD/DPC di KPU kabupaten/kota," tutupnya.