Pengerjaan rehabilitasi Gedung Kantor Gubernur Sumatera Utara mendapat kritikan dari masyarakat.
Sebab, pengerjaannya rehab tersebut dinilai tidak menjadi hal yang prioritas di tengah berbagai persoalan ekonomi masyarakat akibat terdampak pandemi covid-19.
"Yang urgen itu saat ini adalah persoalan kesehatan, ekonomi dan jaringan pengaman sosial," kata pengamat anggaran, Elfenda Ananda, Selasa (6/7/2021).
Elfenda menjelaskan, Perpu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus merupakan landasan yang tepat untuk melakukan evaluasi untuk menentukan skala prioritas terkait anggaran. Artinya, proyek apa pun dapat dievaluasi untuk ditunda jika dianggap tidak menjadi skala prioritas.
"Kalau belum pada tahap urgen bisa ditunda. Kalau sudah berjalan satu tahap misalnya, bisa dievaluasi pada tahun kemudian untuk dilakukan perubahan," sebutnya.
Diketahui rehab gedung kantor Gubernur Sumatera Utara menjadi sorotan karena dilakukan saat adanya kebutuhan anggaran untuk penanggulangan pandemi covid-19. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan pembangunannya tidak bisa dihentikan mengingat penganggarannya dilakukan pada tahun 2020.
"Jadi begini, ini kan direncanakan, direncanakan sebelum ada covid. Jadi diketok sebelum ada covid. Kan tak bisa itu ditunda. Ini sekarang tahap II, tidak bisa dihentikan karena uang negara sudah keluar di situ," ujarnya menjawab wartawan di Medan, Senin (05/07/2021).
Hal yang berbeda menurutnya akan dilakukan jika penganggaran dilakukan saat pandemi covid-19 sudah terjadi.
"Tidak ada jalan lain. Kecuali ini baru direncanakan sekarang, sebelum ada covid," tegas Edy lagi.
Diketahui rehab tahap kedua ini menelan dana sekitar Rp 69,9 miliar dari APBD Sumut. Sedangkan rehab tahap pertama tahun 2020 yang lalu, menelan dana sekitar Rp 37 miliar. Rehab tahap pertama antara lain ruangan lantai 1, 2, dan ruangan 8, 9, dan lantai 10.
© Copyright 2024, All Rights Reserved