Seorang warga bernama Depa Chandra Daulai (47) warga Jalan paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap petugas kepolisian karena membawa narkoba, Senin (18/5). Ia ditangkap di Jalan Baru by Pas, SPBU H Adam Malik Rantauprapat saat membawa 1 ons narkoba jenis sabu. "Yang bersangkutan kita tangkap setelah melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat terkait aktifitasnya mengedarkan narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, Selasa (19/5). Martualesi menjelaskan penangkapan ini mereka lakukan dengan cara menyamar sebagai pembeli. Saat itu petugas yang sudah mengetahui keberadaan tersangka berpura-pura ingin membeli sabu. "Dari pengakuannya, ia mengaku narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang," ungkapnya. Saat ini pelaku masih menjalani penahanan di Mapolres Labuhanbatu. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap orang lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu ini.[R]
Seorang warga bernama Depa Chandra Daulai (47) warga Jalan paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap petugas kepolisian karena membawa narkoba, Senin (18/5). Ia ditangkap di Jalan Baru by Pas, SPBU H Adam Malik Rantauprapat saat membawa 1 ons narkoba jenis sabu. "Yang bersangkutan kita tangkap setelah melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat terkait aktifitasnya mengedarkan narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, Selasa (19/5). Martualesi menjelaskan penangkapan ini mereka lakukan dengan cara menyamar sebagai pembeli. Saat itu petugas yang sudah mengetahui keberadaan tersangka berpura-pura ingin membeli sabu. "Dari pengakuannya, ia mengaku narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang," ungkapnya. Saat ini pelaku masih menjalani penahanan di Mapolres Labuhanbatu. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap orang lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu ini.© Copyright 2024, All Rights Reserved