Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) RI akhirnya berhasil mengungkap aktor dibalik penyeludupan 64 kg sabu asal Malaysia ke Indonesia pada 13 September 2018 di Pantai Seruway, Aceh Tamiang. Setelah rangkaian penyelidikan termasuk penjemputan dua orang anggota sindikat yang terlibat penyeludupan tersebut, akhirnya terungkap penyeludupan tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana yang saat ini menghuni LP Cipinang.
"Namanya Edi alias Samurai. Saat ini sedang kita lakukan koordinasi dengan pihak lapas untuk segera diserahkan. Saat ini Edy sedang jalani hukuman di LP Cipinang," kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, saat memberikan keterangan pers di Kantor BNNP Sumut, Jalan Pancing, Deli Serdang, Jumat (12/4/2019)
Arman Depari menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan kapal jenis Speed Boat oleh pihak TNI AL pada 13 September 2018 lalu di Pantai Seruway Aceh Tamiang. Saat itu, boat tersebut ditemukan tanpa awak karena diduga sudah melarikan diri saat petugas datang. Hasil penelusuran akhirnya diketahui pemilik kapal sekaligus penyeludup sabu tersebut.
"Keduanya yakni Samsul Bahri dan Maman Nurmansyah. Mereka melarikan diri ke Malaysia sehingga kita melakukan koordinasi dengan pihak PDRM Malaysia untuk melakukan penangkapan. Lalu kita jemput dan bawa ke Indonesia," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved