Lahan Kosong 7.900 Meter Persegi di Gatot Subroto Bakal Dimanfaatkan Pemko Medan

•PEMERINTAHAN
externalexternalexternalexternal
Lahan Kosong 7.900 Meter Persegi di Gatot Subroto Bakal Dimanfaatkan Pemko Medan
Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap meninjau lahan aset Pemko Medan seluas 7.900 meter persegi di Jalan Gatot Subroto, Medan Petisah, Kamis (29 Oktober 2026)/ist

Article Header Image Lahan milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan seluas hampir 8.000 meter persegi di Jalan Gatot Subroto Nomor 24, Kecamatan Medan Petisah, yang bertahun-tahun dibiarkan kosong, mulai disiapkan untuk dimanfaatkan. Salah satu rencana penggunaannya adalah menjadi pusat koordinasi penanganan bencana dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap mengatakan, kawasan tersebut direncanakan menjadi lokasi satuan tugas (satgas) penanggulangan bencana yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

Rencana itu disampaikan Zakiyuddin saat meninjau langsung lahan tersebut, Kamis (29 Oktober 2026). Menurutnya, keberadaan satgas diharapkan membuat penanganan berbagai kejadian bencana di Kota Medan lebih cepat dan terkoordinasi.

“Ini tadi kita berkunjung ke sini. Ada rencana Pak Wali untuk membuat satgas, yakni Satpol PP, BPBD, dan Damkar, untuk penanggulangan bencana-bencana alam yang terjadi di Kota Medan,” ujar Zakiyuddin.

Ia berharap, dengan adanya satgas tersebut, setiap kejadian yang mengancam keselamatan masyarakat dapat segera ditangani.

“Harapan kita nanti, penanggulangan bencana yang terjadi di Kota Medan bisa segera ditindaklanjuti atau segera diatasi,” katanya.

Zakiyuddin menyebutkan, lahan yang berada di kawasan strategis tersebut sudah memiliki kepastian hukum sebagai aset Pemko Medan setelah pemerintah kota memenangkan perkara kepemilikan pada 2025.

“Insyaallah, dalam waktu dekat tanah yang berada di tengah kota ini akan kita gunakan dan manfaatkan,” ungkapnya.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Suluh Aulia Harahap, menjelaskan lahan tersebut tercatat sebagai aset resmi Pemko Medan dengan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 2 Sekip. Luasnya mencapai sekitar 7.900 meter persegi.

“Luasnya sekitar 7.900, hampir 8.000 meter persegi,” jelas Suluh.

Menurut Suluh, lahan tersebut sudah lama kosong dan sebelumnya menjadi objek sengketa sejak 2023. Pemko Medan kemudian memenangkan perkara itu pada 2025. Putusan pengadilan juga telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Ini sebelumnya berperkara pada 2023, tetapi sudah kita menangkan pada 2025. Putusannya sudah inkrah,” ujarnya.

Ia menambahkan, masih terdapat bagian lahan yang sebelumnya menjadi objek sengketa, termasuk bangunan tidak permanen di bagian depan. Setelah persoalan hukum tuntas, Pemko Medan akan melakukan penataan agar seluruh kawasan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Peninjauan tersebut turut dihadiri Asisten Umum Setda Kota Medan Laksamana Putra Siregar dan Kepala Satpol PP Kota Medan Muhammad Yunus. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait