Arsul menambahkan, jika merujuk UU 5/1960 maka lahan seluas ratusan ribu hektare itu tetap dinyatakan milik Prabowo meski berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Sebab memang UU-nya tidak memperbolehkan secara pribadi memiliki lahan hingga ribuan hektare.
\"Perkebunan itu pasti HGU, namanya juga untuk usaha,\" jelas kader Partai Persatuan Pembangunan ini.
Arsul lantas mencontohkan, gedung-gedung pencakar langit di sepanjang Jalan Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
\"Saya cium deh pantat siapa kalau gedung perkantoran itu hak milik sertifikatnya pasti HGB. Karena itu untuk bangunan makanya HGB, kalau untuk usaha itu HGU. Itu pasti HGB. Coba tanya itu Dato Tahir lah (yang punya gedung Mayapada), itu bukan milik bapak, marah nggak dia? No itu milik negara loh, karena bapak cuma punya sertifikat HGB pasti marahlah,\" cetusnya.[R] " itemprop="description"/>
Arsul menambahkan, jika merujuk UU 5/1960 maka lahan seluas ratusan ribu hektare itu tetap dinyatakan milik Prabowo meski berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Sebab memang UU-nya tidak memperbolehkan secara pribadi memiliki lahan hingga ribuan hektare.
\"Perkebunan itu pasti HGU, namanya juga untuk usaha,\" jelas kader Partai Persatuan Pembangunan ini.
Arsul lantas mencontohkan, gedung-gedung pencakar langit di sepanjang Jalan Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
\"Saya cium deh pantat siapa kalau gedung perkantoran itu hak milik sertifikatnya pasti HGB. Karena itu untuk bangunan makanya HGB, kalau untuk usaha itu HGU. Itu pasti HGB. Coba tanya itu Dato Tahir lah (yang punya gedung Mayapada), itu bukan milik bapak, marah nggak dia? No itu milik negara loh, karena bapak cuma punya sertifikat HGB pasti marahlah,\" cetusnya.[R] "/>
Arsul menambahkan, jika merujuk UU 5/1960 maka lahan seluas ratusan ribu hektare itu tetap dinyatakan milik Prabowo meski berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Sebab memang UU-nya tidak memperbolehkan secara pribadi memiliki lahan hingga ribuan hektare.
\"Perkebunan itu pasti HGU, namanya juga untuk usaha,\" jelas kader Partai Persatuan Pembangunan ini.
Arsul lantas mencontohkan, gedung-gedung pencakar langit di sepanjang Jalan Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
\"Saya cium deh pantat siapa kalau gedung perkantoran itu hak milik sertifikatnya pasti HGB. Karena itu untuk bangunan makanya HGB, kalau untuk usaha itu HGU. Itu pasti HGB. Coba tanya itu Dato Tahir lah (yang punya gedung Mayapada), itu bukan milik bapak, marah nggak dia? No itu milik negara loh, karena bapak cuma punya sertifikat HGB pasti marahlah,\" cetusnya.[R] "/>
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin mempertanyakan alasan Tim Advokasi Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan capres nomor urut 01 ke Bawaslu.
Dalam laporan TAIB, Jokowi diduga telah melanggar UU Pemilu dengan menyatakan bahwa Prabowo menguasai lahan ratusan ribu hektar di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah. Hal itu dilontarkan Jokowi saat segmen ketiga debat Pilpres putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta pada Minggu malam (17/2) lalu.
Wakil Ketua TKN, Arsul Sani menegaskan, UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria hanya menyebutkan tentang hak milik.
"Lah itu kan penguasaan tanah itu bisa dengan hak milik, HGU, HGB dan lain-lain. Jadi kalau orang-orang yang mengatakan itu bukan hak milik, itu namanya penjelasan yang menyesatkan," tegas Arsul di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).
Arsul menambahkan, jika merujuk UU 5/1960 maka lahan seluas ratusan ribu hektare itu tetap dinyatakan milik Prabowo meski berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Sebab memang UU-nya tidak memperbolehkan secara pribadi memiliki lahan hingga ribuan hektare.
"Perkebunan itu pasti HGU, namanya juga untuk usaha," jelas kader Partai Persatuan Pembangunan ini.
Arsul lantas mencontohkan, gedung-gedung pencakar langit di sepanjang Jalan Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Saya cium deh pantat siapa kalau gedung perkantoran itu hak milik sertifikatnya pasti HGB. Karena itu untuk bangunan makanya HGB, kalau untuk usaha itu HGU. Itu pasti HGB. Coba tanya itu Dato Tahir lah (yang punya gedung Mayapada), itu bukan milik bapak, marah nggak dia? No itu milik negara loh, karena bapak cuma punya sertifikat HGB pasti marahlah," cetusnya.[R]
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin mempertanyakan alasan Tim Advokasi Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan capres nomor urut 01 ke Bawaslu.
Dalam laporan TAIB, Jokowi diduga telah melanggar UU Pemilu dengan menyatakan bahwa Prabowo menguasai lahan ratusan ribu hektar di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah. Hal itu dilontarkan Jokowi saat segmen ketiga debat Pilpres putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta pada Minggu malam (17/2) lalu.
Wakil Ketua TKN, Arsul Sani menegaskan, UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria hanya menyebutkan tentang hak milik.
"Lah itu kan penguasaan tanah itu bisa dengan hak milik, HGU, HGB dan lain-lain. Jadi kalau orang-orang yang mengatakan itu bukan hak milik, itu namanya penjelasan yang menyesatkan," tegas Arsul di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).
Arsul menambahkan, jika merujuk UU 5/1960 maka lahan seluas ratusan ribu hektare itu tetap dinyatakan milik Prabowo meski berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Sebab memang UU-nya tidak memperbolehkan secara pribadi memiliki lahan hingga ribuan hektare.
"Perkebunan itu pasti HGU, namanya juga untuk usaha," jelas kader Partai Persatuan Pembangunan ini.
Arsul lantas mencontohkan, gedung-gedung pencakar langit di sepanjang Jalan Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Saya cium deh pantat siapa kalau gedung perkantoran itu hak milik sertifikatnya pasti HGB. Karena itu untuk bangunan makanya HGB, kalau untuk usaha itu HGU. Itu pasti HGB. Coba tanya itu Dato Tahir lah (yang punya gedung Mayapada), itu bukan milik bapak, marah nggak dia? No itu milik negara loh, karena bapak cuma punya sertifikat HGB pasti marahlah," cetusnya.