Padahal kata Jaya, sesuai Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 pasal 13 ayat 1 disebutkan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada pengawas pemilu dalam bentuk informasi lisan dan/atau informasi tertulis merupaan informasi awal. Kemudian pada Ayat 2 bagian C disebutkan, Informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam bentuk surat, pesan singkat melalui telepon, faksimile, surat elektronik atau situs resmi bawaslu, bawaslu provinsi maupun bawaslu kabupaten. Akan tetapi Bawaslu Pronvinsi tidak menindaklanjuti surat tersebut sebagai informasi awal sebagai dugaan pelanggaran.
\"Nah Bawaslu Sumut tidak merespon atau tidak menanggapi laporan yang dikirim oleh pak Lamhot melalui whatsapp dan surat resmi tentang adanya dugaan kecurangan tersebut. Malah hanya menjawab agar pak Lamhot membuat pengaduan ke Bawaslu Nias Barat,\" ujarnya.
Kondisi yang berbeda menurut Jaya dilakukan oleh para teradu atas laporan dari caleg Golkar untuk DPR RI nomor urut 1 Rambe Kamarul Zamar yang melapor pada 16 mei 2019.
\"Pada laporan ini para teradu langsung merespon dan menyelesaikan laporan pelanggaran secara cepat yaitu pada 18 Mei yaitu aduan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Nias Barat,\" ungkapnya.
Atas dasar inilah kita mengadukan Bawaslu Sumatera Utara dan didalamnya juga ikut kita masukkan Bawaslu Nias Barat juga sebagai pihak terlapor yakni Julianu Gulo, Efik Riang Namurti Gulo dan Hiskiel Daeli.
\"Kita akan ada sidang 3 September 2019, didalam persidangan akan kita jelaskan semua,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Padahal kata Jaya, sesuai Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 pasal 13 ayat 1 disebutkan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada pengawas pemilu dalam bentuk informasi lisan dan/atau informasi tertulis merupaan informasi awal. Kemudian pada Ayat 2 bagian C disebutkan, Informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam bentuk surat, pesan singkat melalui telepon, faksimile, surat elektronik atau situs resmi bawaslu, bawaslu provinsi maupun bawaslu kabupaten. Akan tetapi Bawaslu Pronvinsi tidak menindaklanjuti surat tersebut sebagai informasi awal sebagai dugaan pelanggaran.
\"Nah Bawaslu Sumut tidak merespon atau tidak menanggapi laporan yang dikirim oleh pak Lamhot melalui whatsapp dan surat resmi tentang adanya dugaan kecurangan tersebut. Malah hanya menjawab agar pak Lamhot membuat pengaduan ke Bawaslu Nias Barat,\" ujarnya.
Kondisi yang berbeda menurut Jaya dilakukan oleh para teradu atas laporan dari caleg Golkar untuk DPR RI nomor urut 1 Rambe Kamarul Zamar yang melapor pada 16 mei 2019.
\"Pada laporan ini para teradu langsung merespon dan menyelesaikan laporan pelanggaran secara cepat yaitu pada 18 Mei yaitu aduan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Nias Barat,\" ungkapnya.
Atas dasar inilah kita mengadukan Bawaslu Sumatera Utara dan didalamnya juga ikut kita masukkan Bawaslu Nias Barat juga sebagai pihak terlapor yakni Julianu Gulo, Efik Riang Namurti Gulo dan Hiskiel Daeli.
\"Kita akan ada sidang 3 September 2019, didalam persidangan akan kita jelaskan semua,\" pungkasnya."/>
Padahal kata Jaya, sesuai Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 pasal 13 ayat 1 disebutkan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada pengawas pemilu dalam bentuk informasi lisan dan/atau informasi tertulis merupaan informasi awal. Kemudian pada Ayat 2 bagian C disebutkan, Informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam bentuk surat, pesan singkat melalui telepon, faksimile, surat elektronik atau situs resmi bawaslu, bawaslu provinsi maupun bawaslu kabupaten. Akan tetapi Bawaslu Pronvinsi tidak menindaklanjuti surat tersebut sebagai informasi awal sebagai dugaan pelanggaran.
\"Nah Bawaslu Sumut tidak merespon atau tidak menanggapi laporan yang dikirim oleh pak Lamhot melalui whatsapp dan surat resmi tentang adanya dugaan kecurangan tersebut. Malah hanya menjawab agar pak Lamhot membuat pengaduan ke Bawaslu Nias Barat,\" ujarnya.
Kondisi yang berbeda menurut Jaya dilakukan oleh para teradu atas laporan dari caleg Golkar untuk DPR RI nomor urut 1 Rambe Kamarul Zamar yang melapor pada 16 mei 2019.
\"Pada laporan ini para teradu langsung merespon dan menyelesaikan laporan pelanggaran secara cepat yaitu pada 18 Mei yaitu aduan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Nias Barat,\" ungkapnya.
Atas dasar inilah kita mengadukan Bawaslu Sumatera Utara dan didalamnya juga ikut kita masukkan Bawaslu Nias Barat juga sebagai pihak terlapor yakni Julianu Gulo, Efik Riang Namurti Gulo dan Hiskiel Daeli.
\"Kita akan ada sidang 3 September 2019, didalam persidangan akan kita jelaskan semua,\" pungkasnya."/>
Politisi Golkar Lamhot Sinaga mengadukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam laporan tersebut Lamhot mengadukan Syafrida R Rasahan (Ketua Bawaslu Sumut) dan seluruh anggotanya yakni Johan Alamsyah, Herdie Munthe, Marwan, Suhadi Sukendar Situmorang dan Hendri Sitinjak dengan dugaan melakukan tindakan tidak profesional dalam proses penyelesaian laporan pelanggaran dan dugaan keberpihakan.
Kuasa hukum Lamhot Sinaga, Jaya Butar-butar mengatakan pengaduan ini berkaitan dengan adanya laporan dari Caleg DPR RI dari Partai Golkar nomor urut 1 Rambe Kamarul Zaman terkait dugaan penggelembungan suara pada tiga kecamatan di Nias Barat.
"Kita mengadukan mereka ke DKPP karena laporan dari klien kami atas nama Lamhot Sinaga terkait dugaan penggelembungan suara untuk salah seorang caleg golkar di tiga kecamatan tersebut tidak dianggap sebagai informasi awal untuk pengawasan," katanya, Kamis (29/8/2019)
Padahal kata Jaya, sesuai Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 pasal 13 ayat 1 disebutkan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada pengawas pemilu dalam bentuk informasi lisan dan/atau informasi tertulis merupaan informasi awal. Kemudian pada Ayat 2 bagian C disebutkan, Informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam bentuk surat, pesan singkat melalui telepon, faksimile, surat elektronik atau situs resmi bawaslu, bawaslu provinsi maupun bawaslu kabupaten. Akan tetapi Bawaslu Pronvinsi tidak menindaklanjuti surat tersebut sebagai informasi awal sebagai dugaan pelanggaran.
"Nah Bawaslu Sumut tidak merespon atau tidak menanggapi laporan yang dikirim oleh pak Lamhot melalui whatsapp dan surat resmi tentang adanya dugaan kecurangan tersebut. Malah hanya menjawab agar pak Lamhot membuat pengaduan ke Bawaslu Nias Barat," ujarnya.
Kondisi yang berbeda menurut Jaya dilakukan oleh para teradu atas laporan dari caleg Golkar untuk DPR RI nomor urut 1 Rambe Kamarul Zamar yang melapor pada 16 mei 2019.
"Pada laporan ini para teradu langsung merespon dan menyelesaikan laporan pelanggaran secara cepat yaitu pada 18 Mei yaitu aduan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Nias Barat," ungkapnya.
Atas dasar inilah kita mengadukan Bawaslu Sumatera Utara dan didalamnya juga ikut kita masukkan Bawaslu Nias Barat juga sebagai pihak terlapor yakni Julianu Gulo, Efik Riang Namurti Gulo dan Hiskiel Daeli.
"Kita akan ada sidang 3 September 2019, didalam persidangan akan kita jelaskan semua," pungkasnya.
Politisi Golkar Lamhot Sinaga mengadukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam laporan tersebut Lamhot mengadukan Syafrida R Rasahan (Ketua Bawaslu Sumut) dan seluruh anggotanya yakni Johan Alamsyah, Herdie Munthe, Marwan, Suhadi Sukendar Situmorang dan Hendri Sitinjak dengan dugaan melakukan tindakan tidak profesional dalam proses penyelesaian laporan pelanggaran dan dugaan keberpihakan.
Kuasa hukum Lamhot Sinaga, Jaya Butar-butar mengatakan pengaduan ini berkaitan dengan adanya laporan dari Caleg DPR RI dari Partai Golkar nomor urut 1 Rambe Kamarul Zaman terkait dugaan penggelembungan suara pada tiga kecamatan di Nias Barat.
"Kita mengadukan mereka ke DKPP karena laporan dari klien kami atas nama Lamhot Sinaga terkait dugaan penggelembungan suara untuk salah seorang caleg golkar di tiga kecamatan tersebut tidak dianggap sebagai informasi awal untuk pengawasan," katanya, Kamis (29/8/2019)
Padahal kata Jaya, sesuai Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 pasal 13 ayat 1 disebutkan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada pengawas pemilu dalam bentuk informasi lisan dan/atau informasi tertulis merupaan informasi awal. Kemudian pada Ayat 2 bagian C disebutkan, Informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam bentuk surat, pesan singkat melalui telepon, faksimile, surat elektronik atau situs resmi bawaslu, bawaslu provinsi maupun bawaslu kabupaten. Akan tetapi Bawaslu Pronvinsi tidak menindaklanjuti surat tersebut sebagai informasi awal sebagai dugaan pelanggaran.
"Nah Bawaslu Sumut tidak merespon atau tidak menanggapi laporan yang dikirim oleh pak Lamhot melalui whatsapp dan surat resmi tentang adanya dugaan kecurangan tersebut. Malah hanya menjawab agar pak Lamhot membuat pengaduan ke Bawaslu Nias Barat," ujarnya.
Kondisi yang berbeda menurut Jaya dilakukan oleh para teradu atas laporan dari caleg Golkar untuk DPR RI nomor urut 1 Rambe Kamarul Zamar yang melapor pada 16 mei 2019.
"Pada laporan ini para teradu langsung merespon dan menyelesaikan laporan pelanggaran secara cepat yaitu pada 18 Mei yaitu aduan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Nias Barat," ungkapnya.
Atas dasar inilah kita mengadukan Bawaslu Sumatera Utara dan didalamnya juga ikut kita masukkan Bawaslu Nias Barat juga sebagai pihak terlapor yakni Julianu Gulo, Efik Riang Namurti Gulo dan Hiskiel Daeli.
"Kita akan ada sidang 3 September 2019, didalam persidangan akan kita jelaskan semua," pungkasnya.