Menurut Padian, kasus pada SPBU ini juga harus menjadi pemicu bagi seluruh pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap SPBU di Kota Medan. Hal ini untuk memastikan bahwa konsumen tidak dirugikan oleh praktik-praktik kecurangan para pelaku bisnis SPBU.
\"Tentu sangat merepotkan konsumen harus mengisi BBM di SPBU COCO milik Pertamina karena jumlahnya sangat terbatas dan jarak yang sangat jauh dari pemukiman. Pertamina juga sebagai operator penyaluran BBM harus berperan aktif juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU nakal, jika perlu Pertamina tidak mendistribusikan BBM terhadap SPBU curang,\" ujarnya.
Dalam kasus ini, seluruh pihak yang memiliki tanggungjawab terhadap SPBU seperti pertamina, pihak metrologi termasuk pemerintah daerah menurutnya harus berbenah. Sebab, persoalan ini disinyalir akibat lemahnya masing-masing dalam menjalankan fungsi pengawasan mereka terhadap pengusaha nakal. " itemprop="description"/>
Menurut Padian, kasus pada SPBU ini juga harus menjadi pemicu bagi seluruh pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap SPBU di Kota Medan. Hal ini untuk memastikan bahwa konsumen tidak dirugikan oleh praktik-praktik kecurangan para pelaku bisnis SPBU.
\"Tentu sangat merepotkan konsumen harus mengisi BBM di SPBU COCO milik Pertamina karena jumlahnya sangat terbatas dan jarak yang sangat jauh dari pemukiman. Pertamina juga sebagai operator penyaluran BBM harus berperan aktif juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU nakal, jika perlu Pertamina tidak mendistribusikan BBM terhadap SPBU curang,\" ujarnya.
Dalam kasus ini, seluruh pihak yang memiliki tanggungjawab terhadap SPBU seperti pertamina, pihak metrologi termasuk pemerintah daerah menurutnya harus berbenah. Sebab, persoalan ini disinyalir akibat lemahnya masing-masing dalam menjalankan fungsi pengawasan mereka terhadap pengusaha nakal. "/>
Menurut Padian, kasus pada SPBU ini juga harus menjadi pemicu bagi seluruh pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap SPBU di Kota Medan. Hal ini untuk memastikan bahwa konsumen tidak dirugikan oleh praktik-praktik kecurangan para pelaku bisnis SPBU.
\"Tentu sangat merepotkan konsumen harus mengisi BBM di SPBU COCO milik Pertamina karena jumlahnya sangat terbatas dan jarak yang sangat jauh dari pemukiman. Pertamina juga sebagai operator penyaluran BBM harus berperan aktif juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU nakal, jika perlu Pertamina tidak mendistribusikan BBM terhadap SPBU curang,\" ujarnya.
Dalam kasus ini, seluruh pihak yang memiliki tanggungjawab terhadap SPBU seperti pertamina, pihak metrologi termasuk pemerintah daerah menurutnya harus berbenah. Sebab, persoalan ini disinyalir akibat lemahnya masing-masing dalam menjalankan fungsi pengawasan mereka terhadap pengusaha nakal. "/>
Sekretaris Eksekutif Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumatera Utara, Padian Adi Siregar mengatakan sanksi terhadap SPBU yang melakukan kecurangan tidak cukup hanya dalam bentuk melakukan penyegelan. Menurutnya sanksinya harus lebih berat seperti membawanya ke ranah pidana dan juga mencabut izin usaha.
Hal ini disampaikannya terkait penyegelan SPBU 14201138 di Jalan Ringroad Gagak Hitam, Medan, karena terindikasi mengurangi takaran.
"Penyegelan tidak cukup memberikan efek jera bagi SPBU nakal yang selama ini melakukan kecurangan," katanya, Rabu (16/1/2019).
Menurut Padian, kasus pada SPBU ini juga harus menjadi pemicu bagi seluruh pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap SPBU di Kota Medan. Hal ini untuk memastikan bahwa konsumen tidak dirugikan oleh praktik-praktik kecurangan para pelaku bisnis SPBU.
"Tentu sangat merepotkan konsumen harus mengisi BBM di SPBU COCO milik Pertamina karena jumlahnya sangat terbatas dan jarak yang sangat jauh dari pemukiman. Pertamina juga sebagai operator penyaluran BBM harus berperan aktif juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU nakal, jika perlu Pertamina tidak mendistribusikan BBM terhadap SPBU curang," ujarnya.
Dalam kasus ini, seluruh pihak yang memiliki tanggungjawab terhadap SPBU seperti pertamina, pihak metrologi termasuk pemerintah daerah menurutnya harus berbenah. Sebab, persoalan ini disinyalir akibat lemahnya masing-masing dalam menjalankan fungsi pengawasan mereka terhadap pengusaha nakal.
Sekretaris Eksekutif Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumatera Utara, Padian Adi Siregar mengatakan sanksi terhadap SPBU yang melakukan kecurangan tidak cukup hanya dalam bentuk melakukan penyegelan. Menurutnya sanksinya harus lebih berat seperti membawanya ke ranah pidana dan juga mencabut izin usaha.
Hal ini disampaikannya terkait penyegelan SPBU 14201138 di Jalan Ringroad Gagak Hitam, Medan, karena terindikasi mengurangi takaran.
"Penyegelan tidak cukup memberikan efek jera bagi SPBU nakal yang selama ini melakukan kecurangan," katanya, Rabu (16/1/2019).
Menurut Padian, kasus pada SPBU ini juga harus menjadi pemicu bagi seluruh pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap SPBU di Kota Medan. Hal ini untuk memastikan bahwa konsumen tidak dirugikan oleh praktik-praktik kecurangan para pelaku bisnis SPBU.
"Tentu sangat merepotkan konsumen harus mengisi BBM di SPBU COCO milik Pertamina karena jumlahnya sangat terbatas dan jarak yang sangat jauh dari pemukiman. Pertamina juga sebagai operator penyaluran BBM harus berperan aktif juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU nakal, jika perlu Pertamina tidak mendistribusikan BBM terhadap SPBU curang," ujarnya.
Dalam kasus ini, seluruh pihak yang memiliki tanggungjawab terhadap SPBU seperti pertamina, pihak metrologi termasuk pemerintah daerah menurutnya harus berbenah. Sebab, persoalan ini disinyalir akibat lemahnya masing-masing dalam menjalankan fungsi pengawasan mereka terhadap pengusaha nakal.