Seorang warga bernama Ferry Dika Wardhana Erwan (36), warga Jalan Sei Asahan, Medan Selayang, Kota Medan mengaku kecewa terhadap kinerja Polres Serdang Bedagai. Hal ini karena laporan atas penganiayaan yang dialaminya tidak diproses oleh pihak kepolisian. Melalui kuasa hukumnya, Dwi Ngai Sinaga, Ferry mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 8 Desember 2019 di Restoran Cinde Laras, Jalan Besar Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Saat itu, korban dan beberapa orang rekannya sedang menggelar kegiatan yang berkaitan dengan organisasi mereka Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). "Namun tiba-tiba datang pelaku yang diketahui berinisial BFZ yang merupakan ketua dari Sapma salah satu ormas datang bersama kelompoknya dan meminta acara tersebut dibubarkan. Tidak hanya disitu, klien kami juga ditarik dan dianiaya," kata Dwi kepada wartawan di Medan, Selasa (4/2). Kasus penganiayaan ini sendiri sudah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor LP nomor STTLP/1849/XII/2019/Sumut/SKT "I" yang ditandatangani oleh kepala SPKT Polda Sumut AKBP Benma Sembiring. Laporan ini dilakukan pada 10 Desember 2019. "Oleh Polda Sumut, laporan ini di disposisikan ke Polres Serdang Bedagai. Namun hingga saat ini kami merasa tidak ada upaya penangkapan terhadap terduga pelaku," ujarnya. Upaya mempertanyakan perkembangan kasus ini menurut Dwi juga sudah mereka lakukan kepada pihak Polres Serdang Bedagai. Mereka telah melayangkan surat mempertanyakan proses penanganan yang sudah dilakukan oleh penyidik. "Surat ini kemudian dibalas oleh Polres Serdang Bedagai dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang isinya menjelaskan upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh penyidik. Nah, yang terakhir mengapa terlapor belum ditangkap, polisi menyebutkan hal itu karena terduga pelaku tidak ada di kediamannya," sebutnya. Korban menurut Dwi, sangat berharap agar kasus yang menimpanya tersebut segera diproses oleh pihak kepolisian. Ia berharap pihak kepolisian benar-benar profesional dalam menegakkan hukum kepada setiap warga sebagaimana yang selalu disampaikan oleh Kapolri Idham Azis. "Kalau ini tidak juga diproses, maka kasus ini akan kita bawa lagi ke Polda bahkan mungkin akan kita adukan penyidiknya ke Propam. Ini penting diproses karena klien kami terus mendapat intimidasi dari berbagai pihak. Kita meminta agar hukum benar-benar berlaku sama bagi setiap warga negara di Indonesia ini," pungkasnya.[R]
Seorang warga bernama Ferry Dika Wardhana Erwan (36), warga Jalan Sei Asahan, Medan Selayang, Kota Medan mengaku kecewa terhadap kinerja Polres Serdang Bedagai. Hal ini karena laporan atas penganiayaan yang dialaminya tidak diproses oleh pihak kepolisian. Melalui kuasa hukumnya, Dwi Ngai Sinaga, Ferry mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 8 Desember 2019 di Restoran Cinde Laras, Jalan Besar Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Saat itu, korban dan beberapa orang rekannya sedang menggelar kegiatan yang berkaitan dengan organisasi mereka Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). "Namun tiba-tiba datang pelaku yang diketahui berinisial BFZ yang merupakan ketua dari Sapma salah satu ormas datang bersama kelompoknya dan meminta acara tersebut dibubarkan. Tidak hanya disitu, klien kami juga ditarik dan dianiaya," kata Dwi kepada wartawan di Medan, Selasa (4/2). Kasus penganiayaan ini sendiri sudah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor LP nomor STTLP/1849/XII/2019/Sumut/SKT "I" yang ditandatangani oleh kepala SPKT Polda Sumut AKBP Benma Sembiring. Laporan ini dilakukan pada 10 Desember 2019. "Oleh Polda Sumut, laporan ini di disposisikan ke Polres Serdang Bedagai. Namun hingga saat ini kami merasa tidak ada upaya penangkapan terhadap terduga pelaku," ujarnya. Upaya mempertanyakan perkembangan kasus ini menurut Dwi juga sudah mereka lakukan kepada pihak Polres Serdang Bedagai. Mereka telah melayangkan surat mempertanyakan proses penanganan yang sudah dilakukan oleh penyidik. "Surat ini kemudian dibalas oleh Polres Serdang Bedagai dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang isinya menjelaskan upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh penyidik. Nah, yang terakhir mengapa terlapor belum ditangkap, polisi menyebutkan hal itu karena terduga pelaku tidak ada di kediamannya," sebutnya. Korban menurut Dwi, sangat berharap agar kasus yang menimpanya tersebut segera diproses oleh pihak kepolisian. Ia berharap pihak kepolisian benar-benar profesional dalam menegakkan hukum kepada setiap warga sebagaimana yang selalu disampaikan oleh Kapolri Idham Azis. "Kalau ini tidak juga diproses, maka kasus ini akan kita bawa lagi ke Polda bahkan mungkin akan kita adukan penyidiknya ke Propam. Ini penting diproses karena klien kami terus mendapat intimidasi dari berbagai pihak. Kita meminta agar hukum benar-benar berlaku sama bagi setiap warga negara di Indonesia ini," pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved