Lembaga Bantuan Hukum Serikat Rakyat Indonesia (LBH Serindo) meminta Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan penyeledikan dugaan tindak pidana dalam pertemuan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra.s Direktur Eksekutif LBH Serindo, Bob Humisar Simbolon mengatakan bahwa pertemuan antara Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra perlu ditelusuri Kabareskrim Polri karena pertemuan tersebut diduga bukan pertemuan biasa, karena sebelum dilakukan penangkapan ada rencanan dari Djoko Tjandra untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas vonis 2 tahun kasus kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali. "Kita melihat dalam foto tersebut ada terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra dan pengacaranya bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari . Ada apa pertemuan tersebut ? Hal ini perlu adanya penelusuran dari Kabareskrim Polri," kata dia kepada sejumlah wartawan melalui siaran pers pada hari Jumat (31/7/2020). Dia mengatakan bahwa pertemuan antara Djoko S Tjandra dengan Jaksa Pinangki patut diduga ada persekongkolangan Jahat apalagi Djoko Tjandra sudah mempermalukan aparat penegak hukum dengan berkeliraan di wilayah hukum Indonesia. "Kita melihat dari rangkaian pelarian Djoko S Tjandra mulai dari pembuatan KTP, keluarnya Surat Jalan, adanya pertemuan Jaksa dengan Djoko S Tjandra. Hal ini sudah mempermalukan aparat penegak hukum sehingga pertemuan antara Jaksa Pinangki dengan Djoko S Tjandra perlu dilakukan penyelidikan dugaan tindak pidana," kata dia. Dia juga mengatakan penelusuran tindak pidana atas pertemuan Jaksa Pinagki dengan Djoko S Tjandra memberikan efek kepada penegak hukum khususnya Jaksa agar bekerja sesuai dengan kewenangan serta peraturan perundang-undangan. "Kita menginginkan agar apara penegak hukum khususnya Jaksa mampu bekerja secara profesional, transparan secara akuntabel dalam melakukan penengakan hukum di Indonesia," kata dia. Dia juga mengatakan penangkapan Djoko S Tjandra merupakan suatu kewajiban atau hal yang bisa namun pengungkapan isi pembicaraan pertemuan Jaksa Pinangki dengan Djoko S Tjandra merupakan hal yang luar bisa. "Kami meminta agar Kabareskrim Polri segera melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana atas pertemuan tersebut" kata dia.[R]
Lembaga Bantuan Hukum Serikat Rakyat Indonesia (LBH Serindo) meminta Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan penyeledikan dugaan tindak pidana dalam pertemuan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra.s Direktur Eksekutif LBH Serindo, Bob Humisar Simbolon mengatakan bahwa pertemuan antara Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra perlu ditelusuri Kabareskrim Polri karena pertemuan tersebut diduga bukan pertemuan biasa, karena sebelum dilakukan penangkapan ada rencanan dari Djoko Tjandra untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas vonis 2 tahun kasus kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali. "Kita melihat dalam foto tersebut ada terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra dan pengacaranya bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari . Ada apa pertemuan tersebut ? Hal ini perlu adanya penelusuran dari Kabareskrim Polri," kata dia kepada sejumlah wartawan melalui siaran pers pada hari Jumat (31/7/2020). Dia mengatakan bahwa pertemuan antara Djoko S Tjandra dengan Jaksa Pinangki patut diduga ada persekongkolangan Jahat apalagi Djoko Tjandra sudah mempermalukan aparat penegak hukum dengan berkeliraan di wilayah hukum Indonesia. "Kita melihat dari rangkaian pelarian Djoko S Tjandra mulai dari pembuatan KTP, keluarnya Surat Jalan, adanya pertemuan Jaksa dengan Djoko S Tjandra. Hal ini sudah mempermalukan aparat penegak hukum sehingga pertemuan antara Jaksa Pinangki dengan Djoko S Tjandra perlu dilakukan penyelidikan dugaan tindak pidana," kata dia. Dia juga mengatakan penelusuran tindak pidana atas pertemuan Jaksa Pinagki dengan Djoko S Tjandra memberikan efek kepada penegak hukum khususnya Jaksa agar bekerja sesuai dengan kewenangan serta peraturan perundang-undangan. "Kita menginginkan agar apara penegak hukum khususnya Jaksa mampu bekerja secara profesional, transparan secara akuntabel dalam melakukan penengakan hukum di Indonesia," kata dia. Dia juga mengatakan penangkapan Djoko S Tjandra merupakan suatu kewajiban atau hal yang bisa namun pengungkapan isi pembicaraan pertemuan Jaksa Pinangki dengan Djoko S Tjandra merupakan hal yang luar bisa. "Kami meminta agar Kabareskrim Polri segera melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana atas pertemuan tersebut" kata dia.© Copyright 2024, All Rights Reserved