Pemerintah Kota Medan mengeluarkan surat edaran mengenai larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan untuk bepergian ke luar kota saat libur Isra Mi'raj dan Nyepi pada 11-15 Maret 2021 mendatang.
Surat edaran ini merupakan tindaklanjut dari surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo nomor 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Medan, Muslim Harahap, Selasa (9/3).
Pengecualian dalam hal ini menurut Muslim tetap diberikan kepada ASN yang bepergian karena tugas dinas. Namun, terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing dengan tetap memperhatikan empat hal yakni pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah (pemda) asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, ketiga kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan keempat protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved