Bareskrim Polri langsung menahan tiga anggota Polri yakni mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso usai jadi tersangka penyadapan terhadap Presiden Prabowo hingga sejumlah pejabat, hingga tokoh-tokoh penting nasional dalam kurun waktu 2025-2026.
"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri. Terima kasih," kata Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 3 November 2026.
Asep menegaskan bahwa proses tersebut masih berada pada tahap awal. Sebab, penyidik masih membutuhkan waktu dalam mengungkap seluruh informasi dalam kurun waktu 24 jam.
"Enggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam harus menjelaskan atau membongkar itu semuanya, ya. Nanti ada tahapannya," jelas Asep.
Selain menetapkan ketiga tersangka, pihak kepolisian juga memeriksa intensif satu orang saksi berinisial SU.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman berat, mulai dari Pasal 258 UU 1/2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU 1/2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, terakhir Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni dengan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
