Universitas Darma Agung (UDA) bakal memindahkan kegiatan perkuliahan dari kampus utama di Jalan D.R. T.D. Pardede Nomor 21, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, ke dua lokasi berbeda.
Rencana pemindahan tersebut menyusul terbitnya surat rekomendasi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara terkait perubahan alamat kampus UDA.
Berdasarkan surat rekomendasi bernomor 3397/DST/LL.1/KL.00.00/2026, kampus program sarjana (S1) UDA direncanakan pindah ke Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Kompleks Metrolink Trade Center Blok H Nomor 5, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Sementara itu, kampus program pascasarjana atau magister UDA akan menempati lokasi di Jalan Gajah Mada Nomor 18 M, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Surat rekomendasi tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 7 Oktober 2026. Dokumen itu ditandatangani secara digital oleh Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Saiful Anwar Matondang.
Dalam surat tersebut disebutkan, penerbitan rekomendasi didasarkan pada surat Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) Nomor 077/A/YPDA/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.
Rekomendasi itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri serta Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, khususnya Pasal 17.
Selain itu, penerbitan rekomendasi mempertimbangkan hasil visitasi terhadap alamat kampus baru serta telaah atas dokumen yang dilampirkan.
Rencana pemindahan kampus UDA sebelumnya juga pernah disampaikan Ketua YPDA, Hana Nelsri Kaban. Saat itu, Hana menyatakan pihak yayasan bersedia memindahkan kampus apabila ahli waris almarhum T.D. Pardede melakukan eksekusi terhadap lahan yang selama ini digunakan sebagai kampus UDA.
Hana juga menyebutkan pihaknya tidak akan melakukan perlawanan terhadap rencana eksekusi tersebut.
Terbitnya rekomendasi perpindahan alamat kampus UDA ini mencuat di tengah persoalan hukum atas tanah dan bangunan kampus yang disebut akan dieksekusi berdasarkan permohonan ahli waris T.D. Pardede ke Pengadilan Negeri Medan.
Cucu almarhum T.D. Pardede, Herna Pardede, sebelumnya menyatakan rencana eksekusi tersebut didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Atas dasar Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 261/Pdt.G/2021/PN Mdn, tanggal 2 Juni 2022, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 104/PDT/2023/PT Mdn, tanggal 9 Maret 2023, jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2970K/PDT/2024, tanggal 21 Agustus 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) inilah makanya ahli waris bakal eksekusi tanah dan bangunan UDA," katanya.
Dengan terbitnya rekomendasi LLDIKTI tersebut, rencana pemindahan alamat kampus UDA kini memasuki tahapan administratif. Namun, jadwal pelaksanaan perpindahan serta kepastian proses selanjutnya belum dijelaskan dalam keterangan yang diperoleh.
LLDIKTI Terbitkan Rekomendasi, Kampus UDA Bakal Pindah ke Dua Lokasi

Editor : Jonris Purba