Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi pendampingan bagi korban dugaan pelecehan seksual oleh dosen UIN Raden Intan Lampung.
Pada jumat (8/2) lalu, Tenaga Ahli LPSK Mardiansyah menyambangi langsung Mapolda Lampung. Di ingin mencari tahu sejauh mana kasus ini sudah berjalan.
"Di Mapolda, LPSK ingin mengetahui sejauh mana kasus ini sudah berjalan," katanya seperti diberitakan RMOLLampung.
Mahasiswa yang dilecehkan telah melaporkan kasus ini ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung. Dosen berinisial SH dilaporkan dengan nomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT, Polda Lampung, akhir tahun lalu (21/12).
Dalam kasus ini, Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP I Ketut Seregi, telah memanggil dosen UIN Raden Intan Lampung yang diduga pelaku pecehan.[R]
© Copyright 2024, All Rights Reserved