Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB. Perkara ini diajukan dengan mempersoalkan terpenuhinya syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.
Pemohon perkara, Denny Indrayana, turut menyinggung kemenangan Timnas Indonesia atas Thailand pada final FIFA ASEAN Cup 2026, Senin malam.
Melalui akun X, Denny mempertanyakan apakah kemenangan tersebut menjadi pertanda yang kembali muncul dalam putusan MK malam ini.
“Setelah tadi malam Indonesia juara mengalahkan Thailand, artinya Sang Garuda mengalahkan Negeri Gajah,” ujar Denny.
“Apakah tanda-tanda alam itu akan berwujud lagi melalui putusan MK di Mahkamah Konstitusi nanti malam?” lanjutnya.
Denny kemudian meminta semua pihak menunggu putusan MK dan menyerahkan proses tersebut kepada hakim konstitusi.
“Sabar ya kita tunggu saja urusan dari Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan untuk menjadi calon Wakil Presiden. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon Wakil Presiden. 
