Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek rehab Puskesmas di Sibolga terhadap saksi korban Yosua Marudut Tua Habeahan.
Yosua mengatakan sebelum proyek dikerjakan, terdakwa terlebih dahulu meminta transferan uang kepada dirinya. Namun ternyata proyek yang dijanjikan tidak ada, sedangkan korban sudah keluar uang hingga Rp 450 juta. Atas kasus ini, korban akhirnya membuat laporkan ke Polda Sumut.
Atas tuntutan tersebut, Syukran dan kerabatnya Amirsyah langsung menyatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) dalam persidangan selanjutnya. Syukran sendiri enggan menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti persidangannya. " itemprop="description"/>
Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek rehab Puskesmas di Sibolga terhadap saksi korban Yosua Marudut Tua Habeahan.
Yosua mengatakan sebelum proyek dikerjakan, terdakwa terlebih dahulu meminta transferan uang kepada dirinya. Namun ternyata proyek yang dijanjikan tidak ada, sedangkan korban sudah keluar uang hingga Rp 450 juta. Atas kasus ini, korban akhirnya membuat laporkan ke Polda Sumut.
Atas tuntutan tersebut, Syukran dan kerabatnya Amirsyah langsung menyatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) dalam persidangan selanjutnya. Syukran sendiri enggan menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti persidangannya. "/>
Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek rehab Puskesmas di Sibolga terhadap saksi korban Yosua Marudut Tua Habeahan.
Yosua mengatakan sebelum proyek dikerjakan, terdakwa terlebih dahulu meminta transferan uang kepada dirinya. Namun ternyata proyek yang dijanjikan tidak ada, sedangkan korban sudah keluar uang hingga Rp 450 juta. Atas kasus ini, korban akhirnya membuat laporkan ke Polda Sumut.
Atas tuntutan tersebut, Syukran dan kerabatnya Amirsyah langsung menyatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) dalam persidangan selanjutnya. Syukran sendiri enggan menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti persidangannya. "/>
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta menuntut hukuman 3 tahun penjara terhadap mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung dan kerabatnya, Amirsyah Tanjung dalam kasus dugaan penipuan proyek rehab di Kabupaten Tapanuli Tengah pada tahun 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp 5 miliar.
Tuntutan ini dibacakan oleh Rosinta dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VI PN Medan, Selasa (22/1/2019).
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, agar menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 38 Jo Pasal 55(1) ke 1 dan meminta agar terdakwa dihukum dengan tiga tahun penjara," katanya.
Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek rehab Puskesmas di Sibolga terhadap saksi korban Yosua Marudut Tua Habeahan.
Yosua mengatakan sebelum proyek dikerjakan, terdakwa terlebih dahulu meminta transferan uang kepada dirinya. Namun ternyata proyek yang dijanjikan tidak ada, sedangkan korban sudah keluar uang hingga Rp 450 juta. Atas kasus ini, korban akhirnya membuat laporkan ke Polda Sumut.
Atas tuntutan tersebut, Syukran dan kerabatnya Amirsyah langsung menyatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) dalam persidangan selanjutnya. Syukran sendiri enggan menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti persidangannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta menuntut hukuman 3 tahun penjara terhadap mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung dan kerabatnya, Amirsyah Tanjung dalam kasus dugaan penipuan proyek rehab di Kabupaten Tapanuli Tengah pada tahun 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp 5 miliar.
Tuntutan ini dibacakan oleh Rosinta dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VI PN Medan, Selasa (22/1/2019).
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, agar menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 38 Jo Pasal 55(1) ke 1 dan meminta agar terdakwa dihukum dengan tiga tahun penjara," katanya.
Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek rehab Puskesmas di Sibolga terhadap saksi korban Yosua Marudut Tua Habeahan.
Yosua mengatakan sebelum proyek dikerjakan, terdakwa terlebih dahulu meminta transferan uang kepada dirinya. Namun ternyata proyek yang dijanjikan tidak ada, sedangkan korban sudah keluar uang hingga Rp 450 juta. Atas kasus ini, korban akhirnya membuat laporkan ke Polda Sumut.
Atas tuntutan tersebut, Syukran dan kerabatnya Amirsyah langsung menyatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) dalam persidangan selanjutnya. Syukran sendiri enggan menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti persidangannya.