Personil kepolisian dari Polsek Medan Barat berhasil menangkap seorang warga berinisial S alias N (30) warga Jalan Cempaka Ujung, Gg Pribadi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Mantan narapidana yang bebas karena mendapat program asimilasi dari pemerintah ini ditangkap atas kepemilikan senjata api jenis AK47 beserta 47 butir peluru serta dua buah magazen. "Ia ditangkap pada Kamis 4 Juni 2020 lalu," kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi, Rabu (1/7). Afdhal menjelaskan, penangkapan terhadap S dilakukan setelah petugas melakukan rangkaian penyelidikan atas informasi dari masyarakat mengenai senjata api yang dimilikinya. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menggeledah rumahnya. "Polisi menemukan senjata tersebut di atas tempat tidurnya," ungkapnya. Dari pemeriksaan sementara, S menurut Afdhal mengakui senjata tersebut dibelinya dari seseorang berinisial A seharga Rp 50 juta. Pihak kepolisian masih melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan sosok yang menjual senjata api tersebut. Atas kepemilikan senjata api ini, sosok yang memiliki riwayat hukuman akibat pembunuhan berencana tersebut dijerat pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.[R]
Personil kepolisian dari Polsek Medan Barat berhasil menangkap seorang warga berinisial S alias N (30) warga Jalan Cempaka Ujung, Gg Pribadi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Mantan narapidana yang bebas karena mendapat program asimilasi dari pemerintah ini ditangkap atas kepemilikan senjata api jenis AK47 beserta 47 butir peluru serta dua buah magazen. "Ia ditangkap pada Kamis 4 Juni 2020 lalu," kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi, Rabu (1/7). Afdhal menjelaskan, penangkapan terhadap S dilakukan setelah petugas melakukan rangkaian penyelidikan atas informasi dari masyarakat mengenai senjata api yang dimilikinya. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menggeledah rumahnya. "Polisi menemukan senjata tersebut di atas tempat tidurnya," ungkapnya. Dari pemeriksaan sementara, S menurut Afdhal mengakui senjata tersebut dibelinya dari seseorang berinisial A seharga Rp 50 juta. Pihak kepolisian masih melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan sosok yang menjual senjata api tersebut. Atas kepemilikan senjata api ini, sosok yang memiliki riwayat hukuman akibat pembunuhan berencana tersebut dijerat pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.© Copyright 2024, All Rights Reserved