Mantan Wakil Presiden Maladewa, Ahmed Adeeb Abdul Ghafoor ditangkap oleh otoritas India karena melakukan pelayaran ilegal menggunakan kapal tunda (tugboat) pada Kamis (1/8).
Adeeb sendiri diketahui dinyatakan bersalah oleh pengadilan Maladewa dan dituntut 33 tahun hukuman penjara atas tuduhan rencana pembunuhan mantan Presiden Abdulla Yameen, korupsi, dan kepemilikan senjata ilegal.
Namun, Mahkamah Agung (MA) Maladewa memberikan perintah untuk melakukan persidangan ulang, sehingga saat ini Adeeb berstatus sebagai tahanan rumah.
Menurut pernyataan polisi, Adeeb berada di kapal tunda Virgo-9 berbendera Mongolia. Kapal ini mulai berlayar dari Maladewa pada 27 Juli untuk kembali ke Thoothukudi setelah sebelumnya mengirimkan kargo curah ke Maladewa.
Otoritas India menangkap kapal tersebut di dekat pesisir pantai Thoothukudi, sebelah selatan Tamil Nadu. Diberitakan oleh The Hindu, penjaga pantai di Thoothukudi mencegat kapal tersebut di laut dekat Manappad
Direktur Jenderal Polisi Tamil Nadu, J.K Tripathy menyatakan bahwa masalah ini sedang ditangani oleh Kementerian Urusan Eksternal (MEA).
Sementara itu, Jurubicara MEA Raveesh Kumar menguraikan bahwa ada beberapa titik untuk masuk ke India bagi warga negara (WN) asing. Di titik-titik itu, WN asing bisa masuk jika membawa dokumen perjalanan yang sah dan sesuai.
Dalam kasus ini, dia (Abeed) tidak memasuki titik masuk tersebut, serta tidak memiliki dokumen yang valid. Sehingga belum diizinkan masuk ke India," ujarnya.
Hingga saat ini Departemen Imigrasi India sedang menunggu instruksi dan belum ada informasi resmi, apakah Adeeb berusaha mencari suaka atau memang melarikan diri dari Maladewa.
Selain Adeeb, kapal tersebut juga diketahui berisi delapan orang pekerja Indonesia dan seorang pekerja Thoothukudi. [rtw]
© Copyright 2024, All Rights Reserved