Mau Diapain Itu ‘Manusia Silver’ Pak Wali?
Demikian disampaikan Ketua Forum Komunikasi Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan Dan Anak (FK-PUSPA) Sumatera Utara, Misran Lubis terkait penangkapan belasan \'manusia silver\' di Kota Medan oleh Satpol PP.
\"Kalo tindakan reaksional itu untuk kriminal, sementara anak jalanan bukan kriminal. Ini bukan sebuah kejahatan tapi masalah kesenjangan sosial, ekonomi dan pendidikan,\" katanya kepada RMOLSumut, Kamis (4/6).
Misran mengatakan, Perda nomor 6 tahun 2003 yang menjadi dasar bagi Satpol PP dalam menindak para pengemis dan gelandangan termasuk anak jalanan sudah tidak relevan dalam menuntaskan kompleksitas masalah anak jalanan. Sebab, dalam Perda tersebut mereka dikategorikan sebagai penyakit masyarakat sehingga penyelesaiannya kerap dilakukan dengan tindakan reaktif.
\"Ini (perda no 6 tahun 2003) sudah sangat lama kita kritik dan bahkan sudah pernah diajukan ke legislatif dan eksekutif, agar perda ini direvisi karena tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak. Pendekatan yang reaktif ini hanya menimbulkan efek traumatis bagi anak, bukan sebuah solusi,\" ujarnya.
Pemko Medan menurut Misran harus segera membuat paradigma baru dalam mengatasi masalah sosial anak jalanan dengan mengacu pada pendekatan Kota Layak Anak. Pendekatan terhadap seluruh persoalan menurutnya harus dilakukan dengan lebih humanis dan sejalan dengan RPJMN 2020-2024.
\"Pemko medan perlu membuat grand desain yang komprehensif untuk mengatasi masalah sosial anak jalanan dengan mengacu pada prinsip-prinsip pendekatan kota layak anak (KLA). Harus lebih humanis dan sejalan dengan RPJMN 2020-2024 memprioritaskan pada pembangunan SDM, salah satu sektornya adalah pekerja anak, termasuk anak jalanan,\" demikian Misran Lubis.[R]" itemprop="description"/>
Mau Diapain Itu ‘Manusia Silver’ Pak Wali?
Demikian disampaikan Ketua Forum Komunikasi Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan Dan Anak (FK-PUSPA) Sumatera Utara, Misran Lubis terkait penangkapan belasan \'manusia silver\' di Kota Medan oleh Satpol PP.
\"Kalo tindakan reaksional itu untuk kriminal, sementara anak jalanan bukan kriminal. Ini bukan sebuah kejahatan tapi masalah kesenjangan sosial, ekonomi dan pendidikan,\" katanya kepada RMOLSumut, Kamis (4/6).
Misran mengatakan, Perda nomor 6 tahun 2003 yang menjadi dasar bagi Satpol PP dalam menindak para pengemis dan gelandangan termasuk anak jalanan sudah tidak relevan dalam menuntaskan kompleksitas masalah anak jalanan. Sebab, dalam Perda tersebut mereka dikategorikan sebagai penyakit masyarakat sehingga penyelesaiannya kerap dilakukan dengan tindakan reaktif.
\"Ini (perda no 6 tahun 2003) sudah sangat lama kita kritik dan bahkan sudah pernah diajukan ke legislatif dan eksekutif, agar perda ini direvisi karena tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak. Pendekatan yang reaktif ini hanya menimbulkan efek traumatis bagi anak, bukan sebuah solusi,\" ujarnya.
Pemko Medan menurut Misran harus segera membuat paradigma baru dalam mengatasi masalah sosial anak jalanan dengan mengacu pada pendekatan Kota Layak Anak. Pendekatan terhadap seluruh persoalan menurutnya harus dilakukan dengan lebih humanis dan sejalan dengan RPJMN 2020-2024.
\"Pemko medan perlu membuat grand desain yang komprehensif untuk mengatasi masalah sosial anak jalanan dengan mengacu pada prinsip-prinsip pendekatan kota layak anak (KLA). Harus lebih humanis dan sejalan dengan RPJMN 2020-2024 memprioritaskan pada pembangunan SDM, salah satu sektornya adalah pekerja anak, termasuk anak jalanan,\" demikian Misran Lubis.[R]"/>
Mau Diapain Itu ‘Manusia Silver’ Pak Wali?
Demikian disampaikan Ketua Forum Komunikasi Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan Dan Anak (FK-PUSPA) Sumatera Utara, Misran Lubis terkait penangkapan belasan \'manusia silver\' di Kota Medan oleh Satpol PP.
\"Kalo tindakan reaksional itu untuk kriminal, sementara anak jalanan bukan kriminal. Ini bukan sebuah kejahatan tapi masalah kesenjangan sosial, ekonomi dan pendidikan,\" katanya kepada RMOLSumut, Kamis (4/6).
Misran mengatakan, Perda nomor 6 tahun 2003 yang menjadi dasar bagi Satpol PP dalam menindak para pengemis dan gelandangan termasuk anak jalanan sudah tidak relevan dalam menuntaskan kompleksitas masalah anak jalanan. Sebab, dalam Perda tersebut mereka dikategorikan sebagai penyakit masyarakat sehingga penyelesaiannya kerap dilakukan dengan tindakan reaktif.
\"Ini (perda no 6 tahun 2003) sudah sangat lama kita kritik dan bahkan sudah pernah diajukan ke legislatif dan eksekutif, agar perda ini direvisi karena tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak. Pendekatan yang reaktif ini hanya menimbulkan efek traumatis bagi anak, bukan sebuah solusi,\" ujarnya.
Pemko Medan menurut Misran harus segera membuat paradigma baru dalam mengatasi masalah sosial anak jalanan dengan mengacu pada pendekatan Kota Layak Anak. Pendekatan terhadap seluruh persoalan menurutnya harus dilakukan dengan lebih humanis dan sejalan dengan RPJMN 2020-2024.
\"Pemko medan perlu membuat grand desain yang komprehensif untuk mengatasi masalah sosial anak jalanan dengan mengacu pada prinsip-prinsip pendekatan kota layak anak (KLA). Harus lebih humanis dan sejalan dengan RPJMN 2020-2024 memprioritaskan pada pembangunan SDM, salah satu sektornya adalah pekerja anak, termasuk anak jalanan,\" demikian Misran Lubis.[R]"/>
Munculnya ide anak jalanan mengecat tubuh mereka dengan cat berwarna perak (silver) atau yang dikenal dengan istilah 'manusia silver' merupakan bentuk kreasi mereka untuk memperoleh penghasilan di jalanan. Dan pemerintah harus berfikir lebih jauh mengenai cara mengatasi kehadiran mereka di jalanan, bukan hanya melakukan tindakan reaksional seperti menangkapi mereka.
Berita Terkait:
Demikian disampaikan Ketua Forum Komunikasi Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan Dan Anak (FK-PUSPA) Sumatera Utara, Misran Lubis terkait penangkapan belasan 'manusia silver' di Kota Medan oleh Satpol PP.
"Kalo tindakan reaksional itu untuk kriminal, sementara anak jalanan bukan kriminal. Ini bukan sebuah kejahatan tapi masalah kesenjangan sosial, ekonomi dan pendidikan," katanya kepada RMOLSumut, Kamis (4/6).
Misran mengatakan, Perda nomor 6 tahun 2003 yang menjadi dasar bagi Satpol PP dalam menindak para pengemis dan gelandangan termasuk anak jalanan sudah tidak relevan dalam menuntaskan kompleksitas masalah anak jalanan. Sebab, dalam Perda tersebut mereka dikategorikan sebagai penyakit masyarakat sehingga penyelesaiannya kerap dilakukan dengan tindakan reaktif.
"Ini (perda no 6 tahun 2003) sudah sangat lama kita kritik dan bahkan sudah pernah diajukan ke legislatif dan eksekutif, agar perda ini direvisi karena tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak. Pendekatan yang reaktif ini hanya menimbulkan efek traumatis bagi anak, bukan sebuah solusi," ujarnya.
Pemko Medan menurut Misran harus segera membuat paradigma baru dalam mengatasi masalah sosial anak jalanan dengan mengacu pada pendekatan Kota Layak Anak. Pendekatan terhadap seluruh persoalan menurutnya harus dilakukan dengan lebih humanis dan sejalan dengan RPJMN 2020-2024.
"Pemko medan perlu membuat grand desain yang komprehensif untuk mengatasi masalah sosial anak jalanan dengan mengacu pada prinsip-prinsip pendekatan kota layak anak (KLA). Harus lebih humanis dan sejalan dengan RPJMN 2020-2024 memprioritaskan pada pembangunan SDM, salah satu sektornya adalah pekerja anak, termasuk anak jalanan," demikian Misran Lubis.[R]
Munculnya ide anak jalanan mengecat tubuh mereka dengan cat berwarna perak (silver) atau yang dikenal dengan istilah 'manusia silver' merupakan bentuk kreasi mereka untuk memperoleh penghasilan di jalanan. Dan pemerintah harus berfikir lebih jauh mengenai cara mengatasi kehadiran mereka di jalanan, bukan hanya melakukan tindakan reaksional seperti menangkapi mereka.
Berita Terkait:
Demikian disampaikan Ketua Forum Komunikasi Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan Dan Anak (FK-PUSPA) Sumatera Utara, Misran Lubis terkait penangkapan belasan 'manusia silver' di Kota Medan oleh Satpol PP.
"Kalo tindakan reaksional itu untuk kriminal, sementara anak jalanan bukan kriminal. Ini bukan sebuah kejahatan tapi masalah kesenjangan sosial, ekonomi dan pendidikan," katanya kepada RMOLSumut, Kamis (4/6).
Misran mengatakan, Perda nomor 6 tahun 2003 yang menjadi dasar bagi Satpol PP dalam menindak para pengemis dan gelandangan termasuk anak jalanan sudah tidak relevan dalam menuntaskan kompleksitas masalah anak jalanan. Sebab, dalam Perda tersebut mereka dikategorikan sebagai penyakit masyarakat sehingga penyelesaiannya kerap dilakukan dengan tindakan reaktif.
"Ini (perda no 6 tahun 2003) sudah sangat lama kita kritik dan bahkan sudah pernah diajukan ke legislatif dan eksekutif, agar perda ini direvisi karena tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak. Pendekatan yang reaktif ini hanya menimbulkan efek traumatis bagi anak, bukan sebuah solusi," ujarnya.
Pemko Medan menurut Misran harus segera membuat paradigma baru dalam mengatasi masalah sosial anak jalanan dengan mengacu pada pendekatan Kota Layak Anak. Pendekatan terhadap seluruh persoalan menurutnya harus dilakukan dengan lebih humanis dan sejalan dengan RPJMN 2020-2024.
"Pemko medan perlu membuat grand desain yang komprehensif untuk mengatasi masalah sosial anak jalanan dengan mengacu pada prinsip-prinsip pendekatan kota layak anak (KLA). Harus lebih humanis dan sejalan dengan RPJMN 2020-2024 memprioritaskan pada pembangunan SDM, salah satu sektornya adalah pekerja anak, termasuk anak jalanan," demikian Misran Lubis.