Nana menjelaskan batas pengurusan surat pindah memilih ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 37 perubahan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelengaraan Pemilihan umum.
\"Pengalaman pemilu sebelumnya, banyak masyarakat yang baru mengurus itu ditanggal terakhir. Padahalkan waktunya kalau ditanggal terakhit itu sudah sangat mepet,\" ujarnya.
Nana juga meambahkan, pindah memilih ini diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu atau kondisi tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suaranya di TPS lain. \"Pemilih yang mengurus surat Keterangan Pindah memilih ini masuk kedalam kategori pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan),\" ujarnya.
Dimana sampai saat ini pemilih DPTb yang sudah mengurus surat pindah memilihnya ke KPU Kota Medan tercatar ada sebanyak 4.125 pemilih yaitu 2.675 pemilih luar dari Kota Medan yang ingin menggunakan hak pilihnya di Medan dan 1.450 pemilih warga Medan yang ingin menggunakan hak pilihnya di luar Kota Medan.
\"Kami menghimbau pemilih yang sudah mendapatkan form A.5-KPU ini dapat segera melapor ke PPS tujuannya untuk mengetahui di TPS mana pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 mendatang,\" ucapnya.
Untuk pengurusan surat pemberitahuan pindah memilih ini ada dua cara yang dapat dilakukan. Pertama pemilih dapat langsung datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU kabupaten/Kota asal tempat pemilih terdaftar di DPT, yang kedua jika pemilih tidak dapat mengurus di tempat asalnya, maka dapat langsung melapor ke KPU Kabupaten/Kota tujuannya.
\"Pemilih yang menggunakan Formulir A.5-KPU ini sama seperti pemilih yang terdata di DPT, dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 wib di TPS yang telah ditentukan,\" pungkasnya. " itemprop="description"/>
Nana menjelaskan batas pengurusan surat pindah memilih ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 37 perubahan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelengaraan Pemilihan umum.
\"Pengalaman pemilu sebelumnya, banyak masyarakat yang baru mengurus itu ditanggal terakhir. Padahalkan waktunya kalau ditanggal terakhit itu sudah sangat mepet,\" ujarnya.
Nana juga meambahkan, pindah memilih ini diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu atau kondisi tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suaranya di TPS lain. \"Pemilih yang mengurus surat Keterangan Pindah memilih ini masuk kedalam kategori pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan),\" ujarnya.
Dimana sampai saat ini pemilih DPTb yang sudah mengurus surat pindah memilihnya ke KPU Kota Medan tercatar ada sebanyak 4.125 pemilih yaitu 2.675 pemilih luar dari Kota Medan yang ingin menggunakan hak pilihnya di Medan dan 1.450 pemilih warga Medan yang ingin menggunakan hak pilihnya di luar Kota Medan.
\"Kami menghimbau pemilih yang sudah mendapatkan form A.5-KPU ini dapat segera melapor ke PPS tujuannya untuk mengetahui di TPS mana pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 mendatang,\" ucapnya.
Untuk pengurusan surat pemberitahuan pindah memilih ini ada dua cara yang dapat dilakukan. Pertama pemilih dapat langsung datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU kabupaten/Kota asal tempat pemilih terdaftar di DPT, yang kedua jika pemilih tidak dapat mengurus di tempat asalnya, maka dapat langsung melapor ke KPU Kabupaten/Kota tujuannya.
\"Pemilih yang menggunakan Formulir A.5-KPU ini sama seperti pemilih yang terdata di DPT, dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 wib di TPS yang telah ditentukan,\" pungkasnya. "/>
Nana menjelaskan batas pengurusan surat pindah memilih ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 37 perubahan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelengaraan Pemilihan umum.
\"Pengalaman pemilu sebelumnya, banyak masyarakat yang baru mengurus itu ditanggal terakhir. Padahalkan waktunya kalau ditanggal terakhit itu sudah sangat mepet,\" ujarnya.
Nana juga meambahkan, pindah memilih ini diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu atau kondisi tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suaranya di TPS lain. \"Pemilih yang mengurus surat Keterangan Pindah memilih ini masuk kedalam kategori pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan),\" ujarnya.
Dimana sampai saat ini pemilih DPTb yang sudah mengurus surat pindah memilihnya ke KPU Kota Medan tercatar ada sebanyak 4.125 pemilih yaitu 2.675 pemilih luar dari Kota Medan yang ingin menggunakan hak pilihnya di Medan dan 1.450 pemilih warga Medan yang ingin menggunakan hak pilihnya di luar Kota Medan.
\"Kami menghimbau pemilih yang sudah mendapatkan form A.5-KPU ini dapat segera melapor ke PPS tujuannya untuk mengetahui di TPS mana pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 mendatang,\" ucapnya.
Untuk pengurusan surat pemberitahuan pindah memilih ini ada dua cara yang dapat dilakukan. Pertama pemilih dapat langsung datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU kabupaten/Kota asal tempat pemilih terdaftar di DPT, yang kedua jika pemilih tidak dapat mengurus di tempat asalnya, maka dapat langsung melapor ke KPU Kabupaten/Kota tujuannya.
\"Pemilih yang menggunakan Formulir A.5-KPU ini sama seperti pemilih yang terdata di DPT, dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 wib di TPS yang telah ditentukan,\" pungkasnya. "/>
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengimbau agar warga yang ingin pindah memilih saat Pemilu 2019 mendatang agar segera mengurus surat pindah memilih atau formulir A5. Imbauan ini disampaikan mengingat masa pengurusan untuk pindah memilih tersebut hanya berlangsung hingga 17 Maret 2019 atau 2 hari lagi.
"Batas akhir ini sesuai dengan surat KPU RI Nomor 334 per tanggal 27 Februari. Jadi kurang lebih ada waktu pengurusan Form A.5-KPU sekitar dua hari lagi," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti, Jumat (15/3/2019).
Nana menjelaskan batas pengurusan surat pindah memilih ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 37 perubahan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelengaraan Pemilihan umum.
"Pengalaman pemilu sebelumnya, banyak masyarakat yang baru mengurus itu ditanggal terakhir. Padahalkan waktunya kalau ditanggal terakhit itu sudah sangat mepet," ujarnya.
Nana juga meambahkan, pindah memilih ini diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu atau kondisi tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suaranya di TPS lain. "Pemilih yang mengurus surat Keterangan Pindah memilih ini masuk kedalam kategori pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)," ujarnya.
Dimana sampai saat ini pemilih DPTb yang sudah mengurus surat pindah memilihnya ke KPU Kota Medan tercatar ada sebanyak 4.125 pemilih yaitu 2.675 pemilih luar dari Kota Medan yang ingin menggunakan hak pilihnya di Medan dan 1.450 pemilih warga Medan yang ingin menggunakan hak pilihnya di luar Kota Medan.
"Kami menghimbau pemilih yang sudah mendapatkan form A.5-KPU ini dapat segera melapor ke PPS tujuannya untuk mengetahui di TPS mana pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 mendatang," ucapnya.
Untuk pengurusan surat pemberitahuan pindah memilih ini ada dua cara yang dapat dilakukan. Pertama pemilih dapat langsung datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU kabupaten/Kota asal tempat pemilih terdaftar di DPT, yang kedua jika pemilih tidak dapat mengurus di tempat asalnya, maka dapat langsung melapor ke KPU Kabupaten/Kota tujuannya.
"Pemilih yang menggunakan Formulir A.5-KPU ini sama seperti pemilih yang terdata di DPT, dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 wib di TPS yang telah ditentukan," pungkasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengimbau agar warga yang ingin pindah memilih saat Pemilu 2019 mendatang agar segera mengurus surat pindah memilih atau formulir A5. Imbauan ini disampaikan mengingat masa pengurusan untuk pindah memilih tersebut hanya berlangsung hingga 17 Maret 2019 atau 2 hari lagi.
"Batas akhir ini sesuai dengan surat KPU RI Nomor 334 per tanggal 27 Februari. Jadi kurang lebih ada waktu pengurusan Form A.5-KPU sekitar dua hari lagi," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti, Jumat (15/3/2019).
Nana menjelaskan batas pengurusan surat pindah memilih ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 37 perubahan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelengaraan Pemilihan umum.
"Pengalaman pemilu sebelumnya, banyak masyarakat yang baru mengurus itu ditanggal terakhir. Padahalkan waktunya kalau ditanggal terakhit itu sudah sangat mepet," ujarnya.
Nana juga meambahkan, pindah memilih ini diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu atau kondisi tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suaranya di TPS lain. "Pemilih yang mengurus surat Keterangan Pindah memilih ini masuk kedalam kategori pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)," ujarnya.
Dimana sampai saat ini pemilih DPTb yang sudah mengurus surat pindah memilihnya ke KPU Kota Medan tercatar ada sebanyak 4.125 pemilih yaitu 2.675 pemilih luar dari Kota Medan yang ingin menggunakan hak pilihnya di Medan dan 1.450 pemilih warga Medan yang ingin menggunakan hak pilihnya di luar Kota Medan.
"Kami menghimbau pemilih yang sudah mendapatkan form A.5-KPU ini dapat segera melapor ke PPS tujuannya untuk mengetahui di TPS mana pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 mendatang," ucapnya.
Untuk pengurusan surat pemberitahuan pindah memilih ini ada dua cara yang dapat dilakukan. Pertama pemilih dapat langsung datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU kabupaten/Kota asal tempat pemilih terdaftar di DPT, yang kedua jika pemilih tidak dapat mengurus di tempat asalnya, maka dapat langsung melapor ke KPU Kabupaten/Kota tujuannya.
"Pemilih yang menggunakan Formulir A.5-KPU ini sama seperti pemilih yang terdata di DPT, dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 wib di TPS yang telah ditentukan," pungkasnya.