Selain Dolly dan Pieko, status tersangka juga resmi disandang Direktur Pemasaran PTPN III (Persero), I Kadek Kertha Laksana.
\"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,\" imbuh Laode.
Atas ulahnya, pihak yang diduga pemberi suap, Pieko Nyotosetiadi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima suap, Dolly dan Kadek Kertha, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
" itemprop="description"/>
Selain Dolly dan Pieko, status tersangka juga resmi disandang Direktur Pemasaran PTPN III (Persero), I Kadek Kertha Laksana.
\"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,\" imbuh Laode.
Atas ulahnya, pihak yang diduga pemberi suap, Pieko Nyotosetiadi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima suap, Dolly dan Kadek Kertha, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"/>
Selain Dolly dan Pieko, status tersangka juga resmi disandang Direktur Pemasaran PTPN III (Persero), I Kadek Kertha Laksana.
\"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,\" imbuh Laode.
Atas ulahnya, pihak yang diduga pemberi suap, Pieko Nyotosetiadi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima suap, Dolly dan Kadek Kertha, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"/>