Elektabilitas Jeblok, Prabowo Akan Terlempar Dari Deretan Capres 2024
Ia mengatakan draf RUU Pemilu yang sudah beredar merupakan draf kasar, yang masih perlu disempurnakan. Komisi II DPR RI, kata dia, juga masih menunggu beberapa pandangan fraksi-fraksi terhadap isi draf RUU Pemilu itu.
\"Partai Golkar masih membuka peluang jika terkait sistem pemilu. Kami masih mengkaji sistem mana yang terbaik dari tiga opsi yang ada,\" ujarnya, Senin (8/6).
Ia menjelaskan tiga opsi tersebut, pertama tetap pada sistem proporsional terbuka yang masih berlaku saat ini. Opsi kedua, menggunakan sistem proporsional tertutup. Sementara opsi ketiga adalah kombinasi antara sistem proporsional dengan mayoritarian. Opsi pertama dan kedua, dijelaskan Doli, mungkin sudah banyak dikenal oleh masyarakat.
Sementara opsi ketiga, yakni tentang sistem campuran. Dia mencontohkan adanya perpaduan antara dua sistem itu. Misalnya dalam satu dapil dengan 10 kursi dapat ditetapkan 7 kursi menggunakan sistem proporsional. Selanjutnya tiga sisanya, menggunakan sistem mayoritarian.
Doli yang juga Ketua Komisi II DPR menegaskan, bahwa sistem proporsional terbuka merupakan keharusan karena sudah diatur dalam undang-undang dasar.
\"Golkar saat ini sedang mengkaji kemungkinan tiga opsi tersebut,\" pungkasnya.[R]" itemprop="description"/>
Elektabilitas Jeblok, Prabowo Akan Terlempar Dari Deretan Capres 2024
Ia mengatakan draf RUU Pemilu yang sudah beredar merupakan draf kasar, yang masih perlu disempurnakan. Komisi II DPR RI, kata dia, juga masih menunggu beberapa pandangan fraksi-fraksi terhadap isi draf RUU Pemilu itu.
\"Partai Golkar masih membuka peluang jika terkait sistem pemilu. Kami masih mengkaji sistem mana yang terbaik dari tiga opsi yang ada,\" ujarnya, Senin (8/6).
Ia menjelaskan tiga opsi tersebut, pertama tetap pada sistem proporsional terbuka yang masih berlaku saat ini. Opsi kedua, menggunakan sistem proporsional tertutup. Sementara opsi ketiga adalah kombinasi antara sistem proporsional dengan mayoritarian. Opsi pertama dan kedua, dijelaskan Doli, mungkin sudah banyak dikenal oleh masyarakat.
Sementara opsi ketiga, yakni tentang sistem campuran. Dia mencontohkan adanya perpaduan antara dua sistem itu. Misalnya dalam satu dapil dengan 10 kursi dapat ditetapkan 7 kursi menggunakan sistem proporsional. Selanjutnya tiga sisanya, menggunakan sistem mayoritarian.
Doli yang juga Ketua Komisi II DPR menegaskan, bahwa sistem proporsional terbuka merupakan keharusan karena sudah diatur dalam undang-undang dasar.
\"Golkar saat ini sedang mengkaji kemungkinan tiga opsi tersebut,\" pungkasnya.[R]"/>
Elektabilitas Jeblok, Prabowo Akan Terlempar Dari Deretan Capres 2024
Ia mengatakan draf RUU Pemilu yang sudah beredar merupakan draf kasar, yang masih perlu disempurnakan. Komisi II DPR RI, kata dia, juga masih menunggu beberapa pandangan fraksi-fraksi terhadap isi draf RUU Pemilu itu.
\"Partai Golkar masih membuka peluang jika terkait sistem pemilu. Kami masih mengkaji sistem mana yang terbaik dari tiga opsi yang ada,\" ujarnya, Senin (8/6).
Ia menjelaskan tiga opsi tersebut, pertama tetap pada sistem proporsional terbuka yang masih berlaku saat ini. Opsi kedua, menggunakan sistem proporsional tertutup. Sementara opsi ketiga adalah kombinasi antara sistem proporsional dengan mayoritarian. Opsi pertama dan kedua, dijelaskan Doli, mungkin sudah banyak dikenal oleh masyarakat.
Sementara opsi ketiga, yakni tentang sistem campuran. Dia mencontohkan adanya perpaduan antara dua sistem itu. Misalnya dalam satu dapil dengan 10 kursi dapat ditetapkan 7 kursi menggunakan sistem proporsional. Selanjutnya tiga sisanya, menggunakan sistem mayoritarian.
Doli yang juga Ketua Komisi II DPR menegaskan, bahwa sistem proporsional terbuka merupakan keharusan karena sudah diatur dalam undang-undang dasar.
\"Golkar saat ini sedang mengkaji kemungkinan tiga opsi tersebut,\" pungkasnya.[R]"/>
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan sejauh ini mereka masih melakukan kajian atas draf usulan pembahasan sistem pemilu Indonesia kedepan. Karena itu, Partai Golkar belum menentukan sikap untuk pembahasan RUU Pemilu yang tengah disiapkan oleh DPR RI.
Berita Terkait:
Ia mengatakan draf RUU Pemilu yang sudah beredar merupakan draf kasar, yang masih perlu disempurnakan. Komisi II DPR RI, kata dia, juga masih menunggu beberapa pandangan fraksi-fraksi terhadap isi draf RUU Pemilu itu.
"Partai Golkar masih membuka peluang jika terkait sistem pemilu. Kami masih mengkaji sistem mana yang terbaik dari tiga opsi yang ada," ujarnya, Senin (8/6).
Ia menjelaskan tiga opsi tersebut, pertama tetap pada sistem proporsional terbuka yang masih berlaku saat ini. Opsi kedua, menggunakan sistem proporsional tertutup. Sementara opsi ketiga adalah kombinasi antara sistem proporsional dengan mayoritarian. Opsi pertama dan kedua, dijelaskan Doli, mungkin sudah banyak dikenal oleh masyarakat.
Sementara opsi ketiga, yakni tentang sistem campuran. Dia mencontohkan adanya perpaduan antara dua sistem itu. Misalnya dalam satu dapil dengan 10 kursi dapat ditetapkan 7 kursi menggunakan sistem proporsional. Selanjutnya tiga sisanya, menggunakan sistem mayoritarian.
Doli yang juga Ketua Komisi II DPR menegaskan, bahwa sistem proporsional terbuka merupakan keharusan karena sudah diatur dalam undang-undang dasar.
"Golkar saat ini sedang mengkaji kemungkinan tiga opsi tersebut," pungkasnya.[R]
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan sejauh ini mereka masih melakukan kajian atas draf usulan pembahasan sistem pemilu Indonesia kedepan. Karena itu, Partai Golkar belum menentukan sikap untuk pembahasan RUU Pemilu yang tengah disiapkan oleh DPR RI.
Berita Terkait:
Ia mengatakan draf RUU Pemilu yang sudah beredar merupakan draf kasar, yang masih perlu disempurnakan. Komisi II DPR RI, kata dia, juga masih menunggu beberapa pandangan fraksi-fraksi terhadap isi draf RUU Pemilu itu.
"Partai Golkar masih membuka peluang jika terkait sistem pemilu. Kami masih mengkaji sistem mana yang terbaik dari tiga opsi yang ada," ujarnya, Senin (8/6).
Ia menjelaskan tiga opsi tersebut, pertama tetap pada sistem proporsional terbuka yang masih berlaku saat ini. Opsi kedua, menggunakan sistem proporsional tertutup. Sementara opsi ketiga adalah kombinasi antara sistem proporsional dengan mayoritarian. Opsi pertama dan kedua, dijelaskan Doli, mungkin sudah banyak dikenal oleh masyarakat.
Sementara opsi ketiga, yakni tentang sistem campuran. Dia mencontohkan adanya perpaduan antara dua sistem itu. Misalnya dalam satu dapil dengan 10 kursi dapat ditetapkan 7 kursi menggunakan sistem proporsional. Selanjutnya tiga sisanya, menggunakan sistem mayoritarian.
Doli yang juga Ketua Komisi II DPR menegaskan, bahwa sistem proporsional terbuka merupakan keharusan karena sudah diatur dalam undang-undang dasar.
"Golkar saat ini sedang mengkaji kemungkinan tiga opsi tersebut," pungkasnya.