Rusdi Sinuraya memastikan dirinya akan tetap melawan atas pemecatan terhadap dirinya dari jabatan Dirut PD Pasar Kota Medan oleh Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution. Menurutnya perlawanan tersebut dikarenakan saat ini kasus pemecatan tersebut sedang berproses di PTUN Medan dimana pihak PTUN sudah mengeluarkan putusan sela. Putusan ini menurutnya harus dihormati. "Jadi siapapun harus patuh hukum. Mau dia Presiden, apalagi Walikota harus patuh hukum," katanya menanggapi upaya pengosongan kantor PD Pasar oleh Satpol PP Pemko Medan, Senin (27/1). Menurut Refman bahwa surat pemecatan Direksi PD Pasar yang dikeluarkan oleh Plt Walikota Medan saat ini masih dalam proses penelitian keabsahan oleh PTUN Medan. "Selama proses pemeriksaan keabsahan dalam persidangan, objek sengketa atau surat pemecatan ditunda pelaksanaannya," ucapnya. Refman juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap putusan sela PTUN akan berakibat sanksi baik secara yuridis maupun adminitrasi terhadap pihak yang melanggar. "Jadi kalau ada yang melanggar dia akan bertanggungjawab secara hukum," tegasnya. Refman sendiri mengungkapkan bahwa putusan sela ini sendiri sudah dikirim oleh PTUN Medan kepada Pemko Medan. "Jadi, kalau Sekda Kota Medan mengklaim belum terima, mungkin belum terima. Tapi pasti akan sampai kepada beliau," ungkapnya. Refman menambahkan bahwa pihaknya juga sudah mengirimkan surat resmi kepada Pemko Medan baik kepada Plt Walikota dan Plt Dirut PD Pasar terkait putusan PTUN pada 24 Januari 2020 lalu. "Jadi saya ingatkan disini untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," tambahnya. Sebelumnya petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dengan Rusdi Sinuraya nyaris bentrok di Kantor PD Pasar Kota Medan. Bentrokan yang nyaris terjadi tersebut, lantaran petugas Satpol-PP hendak melakukan eksekusi terkait dengan surat keputusan Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution yang melakukan pencopotan terhadap Direktur PD Pasar kota Medan, Rusdi Sinuraya. Namun, situasi mereda setelah ditenangkan oleh personil kepolisian.[R]
Rusdi Sinuraya memastikan dirinya akan tetap melawan atas pemecatan terhadap dirinya dari jabatan Dirut PD Pasar Kota Medan oleh Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution. Menurutnya perlawanan tersebut dikarenakan saat ini kasus pemecatan tersebut sedang berproses di PTUN Medan dimana pihak PTUN sudah mengeluarkan putusan sela. Putusan ini menurutnya harus dihormati. "Jadi siapapun harus patuh hukum. Mau dia Presiden, apalagi Walikota harus patuh hukum," katanya menanggapi upaya pengosongan kantor PD Pasar oleh Satpol PP Pemko Medan, Senin (27/1). Menurut Refman bahwa surat pemecatan Direksi PD Pasar yang dikeluarkan oleh Plt Walikota Medan saat ini masih dalam proses penelitian keabsahan oleh PTUN Medan. "Selama proses pemeriksaan keabsahan dalam persidangan, objek sengketa atau surat pemecatan ditunda pelaksanaannya," ucapnya. Refman juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap putusan sela PTUN akan berakibat sanksi baik secara yuridis maupun adminitrasi terhadap pihak yang melanggar. "Jadi kalau ada yang melanggar dia akan bertanggungjawab secara hukum," tegasnya. Refman sendiri mengungkapkan bahwa putusan sela ini sendiri sudah dikirim oleh PTUN Medan kepada Pemko Medan. "Jadi, kalau Sekda Kota Medan mengklaim belum terima, mungkin belum terima. Tapi pasti akan sampai kepada beliau," ungkapnya. Refman menambahkan bahwa pihaknya juga sudah mengirimkan surat resmi kepada Pemko Medan baik kepada Plt Walikota dan Plt Dirut PD Pasar terkait putusan PTUN pada 24 Januari 2020 lalu. "Jadi saya ingatkan disini untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," tambahnya. Sebelumnya petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dengan Rusdi Sinuraya nyaris bentrok di Kantor PD Pasar Kota Medan. Bentrokan yang nyaris terjadi tersebut, lantaran petugas Satpol-PP hendak melakukan eksekusi terkait dengan surat keputusan Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution yang melakukan pencopotan terhadap Direktur PD Pasar kota Medan, Rusdi Sinuraya. Namun, situasi mereda setelah ditenangkan oleh personil kepolisian.© Copyright 2024, All Rights Reserved