Satu dari tiga orang anggota jaringan pengedar sabu tewas ditembak polisi setelah melakukan perlawanan menggunakan senjata api. Pelaku yakni Syukran (41) yang ditangkap di kawasan Jalan Glugur Rimbun, Diski, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal. "Ia ditembak petugas karena mencoba melawan menggunakan senjata api rakitan," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko saat memaparkan kasus di Polrestabes Medan, Jumat (25/9). Riko menjelaskan pengungkapan kasus narkoba ini mereka lakukan setelah menerima pengaduan masyarakat pada Minggu (20/9) tentang peredaran narkoba di kawasan Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Informasi ini dikembangkan oleh personil Sat Narkoba Polrestabes Medan. "Dari informasi itu, petugas mengamankan tiga tersangka yakni Ariandi alias Andi (46) dan Ilias Husain alias ilias (50) yang merupakan warga Binjai Selatan. Dari kedua pelaku juga diketahui bahwa barang haram tersebut mereka dapat dari tersangka Nurdin (DPO) yang berada di Malaysia. Keduanya juga mengatakan jika ada satu tersangka lain yang menerima barang haram tersebut," ujar Riko. Kemudian, hasil pengembangan dari dua tersangka yang diamankan itu, petugas mengantongi identitas bandar lainnya. Pada (23/9) petugas yang mengetahui keberadaan salah seorang bandar di kawasan Jalan Glugur Rimbun, Diski, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal. Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka, Syukran (41). "Saat ditangkap, pelaku ini hendak mengambil senjata jenis rakitan. Sehingga dilumpuhkan dan ditembak di bagian tubuh. Namun, saat dibawa ke rumah sakit untuk pertolongan medis, tersangka meninggal dunia," terang Riko. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu total seberat 7 Kg yang dibungkus plastik teh China. Selain itu, petugas juga menyita satu senat rakitan dan tiga unit handphone milik tersangka. "Kita tidak akan segan untuk menembak mati para pengedar. Terhadap tersangka ini dikenakan pasal dengan ancaman hukuman mati," tegas Kapolrestabes.[R]
Satu dari tiga orang anggota jaringan pengedar sabu tewas ditembak polisi setelah melakukan perlawanan menggunakan senjata api. Pelaku yakni Syukran (41) yang ditangkap di kawasan Jalan Glugur Rimbun, Diski, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal. "Ia ditembak petugas karena mencoba melawan menggunakan senjata api rakitan," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko saat memaparkan kasus di Polrestabes Medan, Jumat (25/9). Riko menjelaskan pengungkapan kasus narkoba ini mereka lakukan setelah menerima pengaduan masyarakat pada Minggu (20/9) tentang peredaran narkoba di kawasan Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Informasi ini dikembangkan oleh personil Sat Narkoba Polrestabes Medan. "Dari informasi itu, petugas mengamankan tiga tersangka yakni Ariandi alias Andi (46) dan Ilias Husain alias ilias (50) yang merupakan warga Binjai Selatan. Dari kedua pelaku juga diketahui bahwa barang haram tersebut mereka dapat dari tersangka Nurdin (DPO) yang berada di Malaysia. Keduanya juga mengatakan jika ada satu tersangka lain yang menerima barang haram tersebut," ujar Riko. Kemudian, hasil pengembangan dari dua tersangka yang diamankan itu, petugas mengantongi identitas bandar lainnya. Pada (23/9) petugas yang mengetahui keberadaan salah seorang bandar di kawasan Jalan Glugur Rimbun, Diski, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal. Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka, Syukran (41). "Saat ditangkap, pelaku ini hendak mengambil senjata jenis rakitan. Sehingga dilumpuhkan dan ditembak di bagian tubuh. Namun, saat dibawa ke rumah sakit untuk pertolongan medis, tersangka meninggal dunia," terang Riko. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu total seberat 7 Kg yang dibungkus plastik teh China. Selain itu, petugas juga menyita satu senat rakitan dan tiga unit handphone milik tersangka. "Kita tidak akan segan untuk menembak mati para pengedar. Terhadap tersangka ini dikenakan pasal dengan ancaman hukuman mati," tegas Kapolrestabes.© Copyright 2024, All Rights Reserved