TULISAN INI berkaitan dengan tulisan yang disampaikan sebelumnya dengan topik Menggugat Kepedulian Mahasiswa Atas Nasib Bangsa†dan tulisan dengan topik Membangkitkan Peran Mahasiswa Mengawal Pemilu 2019â€.
Hal ini termotivasi dengan fenomena hampir nihilnya pemikiran, gagasan, bahkan respon dari kalangan sivitas akademika kampus-kampus yang ada hampir di seluruh tanah air. Ratusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Ribuan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sebenarnya dihuni berbagai pakar bidang ilmu sepertinya tidak memberikan perhatian dan respon yang memadai terhadap berbagai isu, berbagai permasalahan sosial politik, permasalahan ekonomi, bahkan permasalahan eksistensi kehidupan bangsa ini.
Padahal masyarakat luas bahkan seluruh elemen bangsa ini sangat menantikan kehadiran gagasan, ide yang kreatif dan bersifat solutif untuk memecahkan persoalan kongkrit yang dihadapai Bangsa.
Terutama dalam momentum perhelatan pesta demokrasi Pemilu Serentak yang akan diselenggarakan pada tanggal 17 April 2019 yang sudah diambang pintu. Berbagai isu miring yang membelit seluruh tahapan proses Pemilu yang sedang berjalan sejak awal telah menghantui dan menimbulkan pertanyaan diberbagai kalangan; apakah Pemilu 2019 ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan amanat konstitusi yang telah menggariskan Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil ( Luber dan Jurdil) dan yang tidak kalah penting harus dilakukan secara bermartabat.
Apakah masyarakat sampai ke tingkat akar rumput telah memahami secara benar tentang esensi Pemilu dan Penggunaan hak pilih mereka secara benar.
Apakan isu-isu negatif sekitar potensi kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019, seperti beredarnya di berbagai medsos tentang dugaan adanya Warga Negara Asing terutama Warga Negara Tiongkok†yang menyaru sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) telah memegang e-KTP bahkan diduga telah terdaftar di beberapa DPT KPU yang nantinya bisa menggunakan hak pilih dan ditengarai akan dimobilisasi untuk memenangkan Pasangan Calon Tertentu khususnya dalam Pilpres.
Isu Kotak suara berbahan kardus yang dianggap tidak standar dan rawan untuk disalahgunakan. Berbagai isu-isu miring lainnya seperti keraguan atas netralitas dan integritas jajaran Penyelenggara Pemilu (Jajaran KPU dan Bawaslu). Netralitas Aparatur Negara TNI/Polri, Aparatur Pemerintah, Kepala Daerah,Camat,Lurah,Kepala Desa, dan ASN lainnya yang menguasai seluruh birokrasi Pemerintahan, serta berbagai isu-isu miring lainnya.
Bagaimana Peran Sivitas Akademika Perguruan Tinggi Yang Ada di Indonesia?
Sebagai lembaga yang mempunyai wibawa dan otonomi keilmuan serta kebebasan mimbar akademik, seharusnya seluruh sivitas akademika Perguruan Tinggi, para Pakar/Guru Besar, Dosen, Mahasiswa bahkan Para Alumni yang tergabungan dalam wadah-wadah perkumpulan Alumni yang ada dapat memberikan perhatian dan respon yang konstruktif untuk mendorong seluruh proses penyelenggaraan Pemilu 2019 dapat berjalan denga baik sesuai dengan Asas Luber dan Jurdil , dan bila penting ditambahkan adanya komitmen semua pihak agar Pemilu 2019 juga harus Pemilu yang berkwaliatas dan bermartabat sebagaimana diamanahkan Konstitusi UUD 1945 dan UU N0.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Pada perhelatan Pemilu sebelumnya seperti Pemilu tahun 2009 masyarakat kampus Perguruan Tingggi masih terdengar gaungnya melalui Forum Rektor, yang pernah menugaskan para mahasiswa di Perguruan Tinggi (Universitas) masing-masing untuk terjun sebagai Pemantau Pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS-TPS yang ada hampir di seluruh Indonesia.
Namun pada perhelatan Pemilu 2019 ini kelihatannya respon dan rencana program partisipasi Sivitas Akademika Perguruan Tinggi utuk mengawal Pemilu 2019 menjadi Pemilu yang Luber, Jurdil dan Bermartabat belum terdengar gaungnya, atau belum terlihat gerakannya.
Malah yang muncul adalah komunitas-komunitas Alumni Perguruan Tinggi yang mendeklarasikan diri sebagai Tim Sukses atau Relawan Pendukung masing-masing Calon Presiden/Wakil Presiden.
Ada yang mendeklarasikan diri sebagai Relawan Paslon No.01 Capres/Cawapres Ir.Joko Widodo/KH.Ma’ruf Amin dan ada yang mendeklarasikan Sebagai Relawan Paslon No.02 Capres/Cawapres Probowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno. Meskipun sikap pilihan menjadi relawan salah satu Paslon itu merupakan hak dan dijamin undang-undang yang harus kita hormati dan hargai sebagai sikap politik.
Hal yang tidak boleh luput dari perhatian kita adalah bagaimana agar Pemilu 2019 dapat berjalan secara fair, demokratis dan berkeadilan, sehingga asas Luber dan Jurdil serta Bermartabat tersebut benar-benar dapat dipastikan berjalan sepenuhnya, sehingga siapun nanti Pemenang Pemilu terutama dalam Pilpres akan dapat diterima semua pihak, dan mempunyai legitimasi sosial yang kuat dalam memimpin bangsa ini ke depan guna mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan makmur serta sejahtera dalam suasana yang aman damai.
Namun bila dilihat dari fonomena yang berkembang saat ini, maka praktek penyelenggaraan pemilu 2019 yang berpotensi untuk cenderungan menyimpang dari asas-asas Pemilu yang Jurdil dan Bermartabat semakin terlihat secara kasat mata. Indikasi dugaan keterlibatan oknum Aparatur Negara, Pejabat Pemerintahan di Pusat dan Daerah, oknum ASN di Pemerintahan, bahkan sampai ke jajaran lini terdepan seperti Kepala Desa/Lurah, Kepala Dusun/Kepling terkesan diarahkan untuk mendukung dan memenangkan salah satu Paslon Capres/Cawapres tertentu.
Hal lain adanya indikasi dugaan praktek money politic dengan berbagai modus, semuanya berlangsung dan terekpose secara luas di berbagai media terutama melului media sosial yang telah merambah seluruh lapisan masyarakat.
Pertanyaannya, apakah semua dugaan indikasi praktek-praktek curang itu semua dapat diklaim sebagai berita bohong alias hoax ; tentunya semua ini perlu mendapat perhatian semua pihak termasu Sivitas Akademika Perguruan Tinggi.
Sivitas Akademika Perguruan Tinggi, melalui jajaran Pimpinan Perguruan Tinggi, Kelompok Tenaga Pendidik melalui wadah yang ada seperti : Forum Rektor, Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Asosiasi Profesor Indonesia (API), Ikatan-Ikatan Alumni dan wadah-wadah lainnya seharusnnya ikut pro aktif untuk melakukan langkah-langkah konkrit untuk mengawal seluruh proses Pemilu 2019 sebagai bagian dari Partisipasi Masyarakat yang diamanahkan dalam Pasal 448 jo Pasal 449 Undang-undang No. 7 Tahun 2017.
Sivitas Akademika harusnya berani dan mau membrikan kritikan tajam dan kritikan yang konstruktif terhadap dugaan berbagai isu-isu negatif yang menyelimuti berbagai proses dan tahapan Pemilu 2019. Sangatlah tidak baik dan arif bila Sivitas Akademika Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia bersikap abai terhadapa berbagai permasalahan yang ada.
Dunia Perguruan Tinggi seharusnya menjadi lokomotif terdepan dalam meluruskan berbagai indikasi-indikasi praktek yang menyimpang dalam segala pengelolaan kehidupan berbangsa dan bernegara ini ,termasuk dalam meluruskan jalannya seluruh proses penyelenggaraan Pemilu 2019, yag sangat menentukan eksistensi kehidupan bangsa dan negara ini.
Hal yang sering muncul dipertanyakan adalah, apakah Perguruan Tinggi mempunyai kaitan dan tanggung jawab terhadap kesuksesan proses penyelenggaraan Pemilu 2019 yang Luber, Jurdil dan Bermartabat. Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentunya harus kita rujuk kepada apa yang menjadi fugsi Perguruan Tingi di Indonesia. Secara yuridis dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, khusunya dalam Pasal 4 digariskan bahwa Perguruan Tinggi mempunyai fungsi antara lain :
a. Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. Mengembangkan Sivitas Akademika yang Inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan koperatif melalui pelaksanaan Tridharma; dan
c. Mengembangkan ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai-nilai Humaniora.
© Copyright 2024, All Rights Reserved