Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memutuskan nasib Front Pembela Islam (FPI).
Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya masih melakukan kajian terhadap perminataan perpanjangan izin ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu.
"Sudah, mereka sudah mengajukan. Tapi kami belum putuskan karena masih dievaluasi," kata Tjahjo Kumolo, Rabu (3/7).
"Masih dievaluasi, kita belum putuskan karena harus dirapatkan," imbuhnya.
FPI terdaftar dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dan mengantongi izin mulai 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
FPI kemudian mengajukan perpanjangan SKT pada 21 Juni 2019. [rtw]
© Copyright 2024, All Rights Reserved