Aturan itu merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia sebelumnya, yaitu 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.
Aturan baru ini dikeluarkan untuk mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara lebih efisien dan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip good governance.
Dalam lampiran, dijelaskan klasifikasi jenis transportasi udara yang tercantum.
Disebutkan, PNS golongan III/c hingga golongan IV/b dan Perwira Menengah TNI/Polri dilarang menggunakan pesawat terbang kelas bisnis saat perjalanan dinas ke luar negeri. Mereka harus terbang menggunakan pesawat kelas ekonomi.
Sedangkan dalam PMK sebelumnya disebutkan, apabila lama perjalanan melebihi 8 jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit), dapat diberikan klasifikasi kelas bisnis.
Lalu siapa yang boleh terbang dengan kelas bisnis?
Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara diperbolehkan untuk terbang menggunakan pesawat kelas eksekutif.[R]
" itemprop="description"/>Aturan itu merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia sebelumnya, yaitu 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.
Aturan baru ini dikeluarkan untuk mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara lebih efisien dan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip good governance.
Dalam lampiran, dijelaskan klasifikasi jenis transportasi udara yang tercantum.
Disebutkan, PNS golongan III/c hingga golongan IV/b dan Perwira Menengah TNI/Polri dilarang menggunakan pesawat terbang kelas bisnis saat perjalanan dinas ke luar negeri. Mereka harus terbang menggunakan pesawat kelas ekonomi.
Sedangkan dalam PMK sebelumnya disebutkan, apabila lama perjalanan melebihi 8 jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit), dapat diberikan klasifikasi kelas bisnis.
Lalu siapa yang boleh terbang dengan kelas bisnis?
Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara diperbolehkan untuk terbang menggunakan pesawat kelas eksekutif.[R]
"/>Aturan itu merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia sebelumnya, yaitu 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.
Aturan baru ini dikeluarkan untuk mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara lebih efisien dan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip good governance.
Dalam lampiran, dijelaskan klasifikasi jenis transportasi udara yang tercantum.
Disebutkan, PNS golongan III/c hingga golongan IV/b dan Perwira Menengah TNI/Polri dilarang menggunakan pesawat terbang kelas bisnis saat perjalanan dinas ke luar negeri. Mereka harus terbang menggunakan pesawat kelas ekonomi.
Sedangkan dalam PMK sebelumnya disebutkan, apabila lama perjalanan melebihi 8 jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit), dapat diberikan klasifikasi kelas bisnis.
Lalu siapa yang boleh terbang dengan kelas bisnis?
Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara diperbolehkan untuk terbang menggunakan pesawat kelas eksekutif.[R]
"/>