Mahasiswa Universitas Negeri Semarang mengadukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal ini merupakan lanjutan dari aksi mereka terkait keberatan atas kewajiban membayar biaya kuliah secara penuh di masa pandemi Covid-19. "Aduan kami ajukan kemarin. Kami diterima secara langsung oleh Bidang Pemilahan dan Pengaduan serta tercatat dalam nomor agenda B2801," kata perwakilan mahasiswa Unnes, Franscollyn Mandalika, Selasa (4/8). Pengaduan ke Komnas HAM ini dilakukan karena menilai Nadiem Makarim melakukan pelanggaran HAM terkait kewajiban membayar uang kuliah secara penuh, termasuk ketentuan pungutan uang pangkal tanpa batasan persentase maksimal, serta pembungkaman ruang demokrasi serta tindakan represif yang terjadi. "Dikategorikan sebagai pelanggaran HAM karena dilakukan oleh negara sebagai pelaku. Kunci dari pelanggaran HAM ialah harus ada kewajiban negara yang tidak terpenuhi di situ. Bentuknya dapat berupa perumusan kebijakan ataupun dengan melakukan pembiaran," tandasnya. Pengaduan mereka menurutnya diterima secara langsung oleh Bidang Pemilahan dan Pengaduan serta tercatat dalam nomor agenda B2801.[R]
Mahasiswa Universitas Negeri Semarang mengadukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal ini merupakan lanjutan dari aksi mereka terkait keberatan atas kewajiban membayar biaya kuliah secara penuh di masa pandemi Covid-19. "Aduan kami ajukan kemarin. Kami diterima secara langsung oleh Bidang Pemilahan dan Pengaduan serta tercatat dalam nomor agenda B2801," kata perwakilan mahasiswa Unnes, Franscollyn Mandalika, Selasa (4/8). Pengaduan ke Komnas HAM ini dilakukan karena menilai Nadiem Makarim melakukan pelanggaran HAM terkait kewajiban membayar uang kuliah secara penuh, termasuk ketentuan pungutan uang pangkal tanpa batasan persentase maksimal, serta pembungkaman ruang demokrasi serta tindakan represif yang terjadi. "Dikategorikan sebagai pelanggaran HAM karena dilakukan oleh negara sebagai pelaku. Kunci dari pelanggaran HAM ialah harus ada kewajiban negara yang tidak terpenuhi di situ. Bentuknya dapat berupa perumusan kebijakan ataupun dengan melakukan pembiaran," tandasnya. Pengaduan mereka menurutnya diterima secara langsung oleh Bidang Pemilahan dan Pengaduan serta tercatat dalam nomor agenda B2801.© Copyright 2024, All Rights Reserved