Kerusuhan berujung pembakaran mobil polisi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Penyabungan Utara, Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara ternyata dilatarbelakangi adanya permintaan jatah 30 persen dari dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh para provokator. Hal ini diungkapkan Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin saat memaparkan kasus di Mapolda Sumut, Rabu (8/7). Saat ini mata Martuani pihaknya sudah menetapkan 20 orang tersangka. 18 orang dibawa ke Polda Sumut, sedangkan 2 lainnya tetap di Madina karena berstatus anak dibawah umur. "Mereka meminta jatah 30% dari dana BLT dan belum di temukan adanya aktor lain di balik ini," kata Kapolda. Kapolda menjelaskan, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini termasuk kepala desa. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi kesalahan kepala desa sebagaimana yang ditudingkan oleh para pengunjuk rasa bahwa pembagian BLT tidak adil. "Tidak ada yg boleh meminta hak atas BLT yang di berikan pemerintah dan di sini Polda Sumut dan Polres Madina sudah selidiki tidak ada kesalahan dari Kades karena dana BLT yg di berikan sudah sesuai," tutup Irjen Martuani. Ditambahkannya dari 18 orang tersangka yang dibawa ke Polda Sumut, beberapa diantaranya merupakan provokator. Ada yang bertugas sebagai provokator massa untuk mengumpulkan dan membakar amarah massa dan melakukan aksi penutupan jalan. "Ada juga yg berperan sebagai pelempar batu ke polisi dan membakar mobil Waka Polres Madina," sebutnya. Diketahui kerusuhan yang terjadi pekan lalu tersebut menyebabkan 6 anggota Polri terluka dan kendaraan dinas Wakapolres terbakar. "Sampai saat ini situasi di desa mompang julu sudah kembali aman dan kondusif dan Polda Sumut akan terus bertindak profesional untuk mencari dalang - dalang yg masih dalam pengejaran kita," demikian Irjen Martuani Sormin.[R]
Kerusuhan berujung pembakaran mobil polisi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Penyabungan Utara, Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara ternyata dilatarbelakangi adanya permintaan jatah 30 persen dari dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh para provokator. Hal ini diungkapkan Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin saat memaparkan kasus di Mapolda Sumut, Rabu (8/7). Saat ini mata Martuani pihaknya sudah menetapkan 20 orang tersangka. 18 orang dibawa ke Polda Sumut, sedangkan 2 lainnya tetap di Madina karena berstatus anak dibawah umur. "Mereka meminta jatah 30% dari dana BLT dan belum di temukan adanya aktor lain di balik ini," kata Kapolda. Kapolda menjelaskan, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini termasuk kepala desa. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi kesalahan kepala desa sebagaimana yang ditudingkan oleh para pengunjuk rasa bahwa pembagian BLT tidak adil. "Tidak ada yg boleh meminta hak atas BLT yang di berikan pemerintah dan di sini Polda Sumut dan Polres Madina sudah selidiki tidak ada kesalahan dari Kades karena dana BLT yg di berikan sudah sesuai," tutup Irjen Martuani. Ditambahkannya dari 18 orang tersangka yang dibawa ke Polda Sumut, beberapa diantaranya merupakan provokator. Ada yang bertugas sebagai provokator massa untuk mengumpulkan dan membakar amarah massa dan melakukan aksi penutupan jalan. "Ada juga yg berperan sebagai pelempar batu ke polisi dan membakar mobil Waka Polres Madina," sebutnya. Diketahui kerusuhan yang terjadi pekan lalu tersebut menyebabkan 6 anggota Polri terluka dan kendaraan dinas Wakapolres terbakar. "Sampai saat ini situasi di desa mompang julu sudah kembali aman dan kondusif dan Polda Sumut akan terus bertindak profesional untuk mencari dalang - dalang yg masih dalam pengejaran kita," demikian Irjen Martuani Sormin.© Copyright 2024, All Rights Reserved