Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 16 tempat pemungutan suara (TPS) di Pilkada Labuhanbatu Selatan.
Keputusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Aswanto dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pilkada Labusel, Senin (22/3).
Adapun TPS yang akan dilakukan PSU adalah TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, TPS 018 yang ada di Desa Torganda. TPS 005 Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba dan TPS 001, TPS 003, TPS 005 serta TPS 006 Desa Tanjung Selatan, Kecamatan Kampung Rakyat.
“Mahkamah menilai telah terjadi pelanggaran proses pemilihan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya proses penyelenggaraan yang harus berpedoman terhadap asas menegakkan azas jurdil maka mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” katanya.
Aswanto menyebut PSU sudah harus dilaksanakan paling lama 30 hari setelah putusan dibacakan. Hasil PSU juga tidak perlu disampaikan KPU Labusel ke MK.
“Saat pemungutan suara ulang harus dilakukan oleh petugas PPK, KPPS yang baru bukan yang sebelumnya. Hasil pemungutan suara ulang ditambahkan dengan hasil rekapitulasi di daerah yang hasilnya tidak dibatalkan,” tutup hakim tersebut
Sengketa Pilkada Labusel ini diajukan oleh pasangan nomor urut 3 Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap.
Hasnah Harahap yang merupakan istri Bupati Labuhanbatu Selatan dua periode Wildan Aswan Tanjung, berpasangan dengan wakil bupati petahana ini meminta MK untuk membatalkan hasil rekapitulasi oleh KPU dan meminta MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS karena disinyalir terjadi penggelembungan suara kepada paslon nomor urut 2 Edimin-Ahmad Fadly Tanjung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved