Mahkamah Konstitusi (MK) menerima laporan gugatan atas hasil Pemilu 2019 sebanyak 339 laporan untuk hasil legislatif dan satu laporan pilpres.
"329 laporan diajukan parpol atau caleg dan 10 laporan diajukan calon anggota DPD. Satu lagi permohonan yakni pilpres," ujar Jurubicara MK Fajar Laksono saat dihubungi sesaat lalu, Jumat (31/5).
Dikatakan Fajar, MK telah menerbitkan Akta Permohonan Lengkap (APL) atau Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL) untuk gugatan hasil pemilihan legislatif pada 28 Mei 2019.
Dari 339 laporan untuk legislatif, baru 32 laporan yang dinyatakan memenuhi syarat atau berkas laporan dinyatakan lengkap.
"Masih ada 307 permohonan yang belum lengkap," demikian Fajar. [rtw]
© Copyright 2024, All Rights Reserved