Mobil Dinas dan Tiga Elektronik Tak Jelas, Ketua KPU Langkat Disidang DKPP Hari Ini

HUKUM
externalexternalexternalexternal
Mobil Dinas dan Tiga Elektronik Tak Jelas, Ketua KPU Langkat Disidang DKPP Hari Ini
Logo DKPP/Ist

Article Header Image Persoalan aset dinas menyeret Ketua KPU Kabupaten Langkat, Husni Mustofa, ke persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa, 22 September 2026.

Husni diperiksa dalam perkara nomor 15-PKE-DKPP/VIII/2026 yang diadukan Agus Arifin. Dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan berkaitan dengan penggunaan dan penguasaan sejumlah fasilitas jabatan.

Salah satu yang dipersoalkan adalah satu unit kendaraan dinas roda empat. Kendaraan tersebut disebut sudah tidak berada dalam penguasaan Husni sejak Agustus 2025 dan kemudian dinyatakan hilang.

Selain kendaraan, tiga perangkat elektronik juga tidak dapat dihadirkan ketika dilakukan inventarisasi fisik aset pada 9 April 2026.

Perkara itu kini diperiksa DKPP melalui sidang yang digelar di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan, mulai pukul 09.00 WIB.

Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan pemeriksaan tidak hanya mendengarkan keterangan pengadu dan teradu, tetapi juga saksi serta pihak terkait.

“Agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait,” kata Syarmadani.

Menurutnya, seluruh pihak telah dipanggil sesuai ketentuan yang berlaku. Pemanggilan dilakukan sedikitnya lima hari sebelum sidang berlangsung.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.

Syarmadani menyebut sidang tersebut terbuka untuk umum. Masyarakat dan wartawan dapat hadir langsung untuk mengikuti proses pemeriksaan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai,” katanya.

Sidang juga disiarkan secara langsung melalui akun YouTube resmi DKPP, sehingga masyarakat dapat mengikuti jalannya pemeriksaan tanpa harus datang ke lokasi.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik. Fakta dan keterangan dari para pihak akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan DKPP sebelum perkara tersebut diputus. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait