Mobil Dinas Hilang Tak Dilaporkan, Ketua KPU Langkat Dipecat DKPP

•POLITIK
externalexternalexternalexternal
Mobil Dinas Hilang Tak Dilaporkan, Ketua KPU Langkat Dipecat DKPP

Article Header Image Ketua KPU Kabupaten Langkat, Husni Mustofa, harus kehilangan jabatannya setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap. Dia dinilai lalai dan tidak bertanggung jawab terhadap sejumlah aset negara yang berada dalam penguasaannya.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian DKPP adalah hilangnya mobil dinas Toyota Avanza bernomor polisi BK 1096 P. Ironisnya, kendaraan tersebut diklaim hilang sejak Agustus 2025, tetapi tidak pernah dilaporkan ke polisi.

Dalam sidang pemeriksaan, Husni berdalih mobil itu dibawa kabur tetangganya yang tinggal di dekat rumah orang tuanya di Kabupaten Asahan. Namun, dia mengakui tidak pernah menyampaikan kehilangan tersebut kepada anggota maupun Sekretaris KPU Langkat.

Husni mengaku sengaja merahasiakan kejadian itu karena masih berharap bisa menemukan kembali kendaraan dinas tersebut.

Fakta itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 15-PKE-DKPP/VIII/2026 yang digelar di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Selain mobil dinas, Husni juga terbukti tidak mengembalikan dua laptop merek Lenovo dan satu tablet Apple beserta papan ketiknya. Seluruh barang tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang menjadi tanggung jawabnya.

DKPP mengungkapkan, persoalan pengembalian aset itu sebelumnya telah berulang kali ditindaklanjuti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) serta Sekretariat KPU Langkat. Namun, permintaan pemeriksaan fisik dan pengembalian barang tidak mendapat respons dari Husni.

Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, menyatakan Husni diberhentikan secara tetap dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Langkat sejak putusan dibacakan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Husni Mustofa, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Langkat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.

Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menilai Husni tidak semestinya menyembunyikan informasi mengenai hilangnya kendaraan negara, apalagi tanpa membuat laporan kepolisian.

Menurut majelis, jabatan Ketua KPU melekat dengan tanggung jawab menjaga dan mempertanggungjawabkan setiap aset pemerintah yang digunakan.

Anggota Majelis lainnya, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan penyelenggara pemilu wajib memberikan informasi secara jujur dan terbuka apabila terjadi persoalan terhadap aset negara yang berada dalam penguasaannya.

DKPP menyatakan Husni melanggar prinsip integritas, profesionalitas, akuntabilitas, kejujuran, keterbukaan, serta kewajiban menjaga kehormatan lembaga. Pelanggaran itu mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Selain perkara Husni, DKPP juga membacakan putusan terhadap dua penyelenggara pemilu lainnya. Anggota KPU Kabupaten Lombok Barat, Alfian Martoni, dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Florentina Layan, direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait