Rinaldi menambahkan selain Belawan, Helvetia dan Kecamatan Medan Area, tiga kecamatan lain yang juga belum selesai yakni Kecamatan Medan Johor, Kecamatan Medan Selayang dan Kecamatan Medan Denai. Saat ini petugas PPK pada tiga kecamatan tersebut masih melaksanakan pleno pembacaan DA1 atau penyalinan suara dari tingkat kelurahan ke tingkat kecamatan.
\"Yang menjadi kendala yakni adanya persoalan teknis. Hari-hari terkahir ini banyak yang harus buka kotak karena ketidaksinkronan antara C1 saksi dengan C1 hologram dalam hal suara sah dan tidak sah. Hal ini membuat prosesnya menjadi lambat karena setiap membuka kembali kotak suara dan menghitung itu bisa memakan waktu 2 hingga 3 jam,\" pungkasnya.
KPU RI sendiri menurut Rinaldi sudah mengeluarkan surat edaran mengenai penambahan waktu rekapitulasi tingkat kabupaten/kota tersebut. Dalam suratnya KPU RI memberikan kesempatan bagi KPU Kabupaten/kota untuk menyelesaikan rekapitulasi hingga 2 hari sebelum batas akhir rekapitulasi tingkat KPU Provinsi.
\"Jadi kami diberi waktu hingga tanggal 10 Mei mendatang,\" demikian Rinaldi Khair." itemprop="description"/>
Rinaldi menambahkan selain Belawan, Helvetia dan Kecamatan Medan Area, tiga kecamatan lain yang juga belum selesai yakni Kecamatan Medan Johor, Kecamatan Medan Selayang dan Kecamatan Medan Denai. Saat ini petugas PPK pada tiga kecamatan tersebut masih melaksanakan pleno pembacaan DA1 atau penyalinan suara dari tingkat kelurahan ke tingkat kecamatan.
\"Yang menjadi kendala yakni adanya persoalan teknis. Hari-hari terkahir ini banyak yang harus buka kotak karena ketidaksinkronan antara C1 saksi dengan C1 hologram dalam hal suara sah dan tidak sah. Hal ini membuat prosesnya menjadi lambat karena setiap membuka kembali kotak suara dan menghitung itu bisa memakan waktu 2 hingga 3 jam,\" pungkasnya.
KPU RI sendiri menurut Rinaldi sudah mengeluarkan surat edaran mengenai penambahan waktu rekapitulasi tingkat kabupaten/kota tersebut. Dalam suratnya KPU RI memberikan kesempatan bagi KPU Kabupaten/kota untuk menyelesaikan rekapitulasi hingga 2 hari sebelum batas akhir rekapitulasi tingkat KPU Provinsi.
\"Jadi kami diberi waktu hingga tanggal 10 Mei mendatang,\" demikian Rinaldi Khair."/>
Rinaldi menambahkan selain Belawan, Helvetia dan Kecamatan Medan Area, tiga kecamatan lain yang juga belum selesai yakni Kecamatan Medan Johor, Kecamatan Medan Selayang dan Kecamatan Medan Denai. Saat ini petugas PPK pada tiga kecamatan tersebut masih melaksanakan pleno pembacaan DA1 atau penyalinan suara dari tingkat kelurahan ke tingkat kecamatan.
\"Yang menjadi kendala yakni adanya persoalan teknis. Hari-hari terkahir ini banyak yang harus buka kotak karena ketidaksinkronan antara C1 saksi dengan C1 hologram dalam hal suara sah dan tidak sah. Hal ini membuat prosesnya menjadi lambat karena setiap membuka kembali kotak suara dan menghitung itu bisa memakan waktu 2 hingga 3 jam,\" pungkasnya.
KPU RI sendiri menurut Rinaldi sudah mengeluarkan surat edaran mengenai penambahan waktu rekapitulasi tingkat kabupaten/kota tersebut. Dalam suratnya KPU RI memberikan kesempatan bagi KPU Kabupaten/kota untuk menyelesaikan rekapitulasi hingga 2 hari sebelum batas akhir rekapitulasi tingkat KPU Provinsi.
\"Jadi kami diberi waktu hingga tanggal 10 Mei mendatang,\" demikian Rinaldi Khair."/>
KPU Kota Medan gagal menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara pemilu 2019 sesuai dengan jadwal yang ada. Berdasarkan aturan, jadwal rekapitulasi perolehan suara pemilu 2019 tingkat KPU kabupaten/kota harus selesai pada 7 Mei 2019, namun faktanya hingga hari ini KPU Kota Medan baru menyelesaikan rekapitulasi pada 15 kecamatan.
"6 kecamatan lagi belum selesai, 3 kecamatan masih proses sinkronisasi data seperti Kecamatan Belawan dan Helvetia. Sedangkan Kecamatan Area malam ini sudah masuk rekapitulasi," kata Komisioner KPU Medan Rinaldi Khair, Rabu (8/5/2019).
Rinaldi menambahkan selain Belawan, Helvetia dan Kecamatan Medan Area, tiga kecamatan lain yang juga belum selesai yakni Kecamatan Medan Johor, Kecamatan Medan Selayang dan Kecamatan Medan Denai. Saat ini petugas PPK pada tiga kecamatan tersebut masih melaksanakan pleno pembacaan DA1 atau penyalinan suara dari tingkat kelurahan ke tingkat kecamatan.
"Yang menjadi kendala yakni adanya persoalan teknis. Hari-hari terkahir ini banyak yang harus buka kotak karena ketidaksinkronan antara C1 saksi dengan C1 hologram dalam hal suara sah dan tidak sah. Hal ini membuat prosesnya menjadi lambat karena setiap membuka kembali kotak suara dan menghitung itu bisa memakan waktu 2 hingga 3 jam," pungkasnya.
KPU RI sendiri menurut Rinaldi sudah mengeluarkan surat edaran mengenai penambahan waktu rekapitulasi tingkat kabupaten/kota tersebut. Dalam suratnya KPU RI memberikan kesempatan bagi KPU Kabupaten/kota untuk menyelesaikan rekapitulasi hingga 2 hari sebelum batas akhir rekapitulasi tingkat KPU Provinsi.
"Jadi kami diberi waktu hingga tanggal 10 Mei mendatang," demikian Rinaldi Khair.
KPU Kota Medan gagal menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara pemilu 2019 sesuai dengan jadwal yang ada. Berdasarkan aturan, jadwal rekapitulasi perolehan suara pemilu 2019 tingkat KPU kabupaten/kota harus selesai pada 7 Mei 2019, namun faktanya hingga hari ini KPU Kota Medan baru menyelesaikan rekapitulasi pada 15 kecamatan.
"6 kecamatan lagi belum selesai, 3 kecamatan masih proses sinkronisasi data seperti Kecamatan Belawan dan Helvetia. Sedangkan Kecamatan Area malam ini sudah masuk rekapitulasi," kata Komisioner KPU Medan Rinaldi Khair, Rabu (8/5/2019).
Rinaldi menambahkan selain Belawan, Helvetia dan Kecamatan Medan Area, tiga kecamatan lain yang juga belum selesai yakni Kecamatan Medan Johor, Kecamatan Medan Selayang dan Kecamatan Medan Denai. Saat ini petugas PPK pada tiga kecamatan tersebut masih melaksanakan pleno pembacaan DA1 atau penyalinan suara dari tingkat kelurahan ke tingkat kecamatan.
"Yang menjadi kendala yakni adanya persoalan teknis. Hari-hari terkahir ini banyak yang harus buka kotak karena ketidaksinkronan antara C1 saksi dengan C1 hologram dalam hal suara sah dan tidak sah. Hal ini membuat prosesnya menjadi lambat karena setiap membuka kembali kotak suara dan menghitung itu bisa memakan waktu 2 hingga 3 jam," pungkasnya.
KPU RI sendiri menurut Rinaldi sudah mengeluarkan surat edaran mengenai penambahan waktu rekapitulasi tingkat kabupaten/kota tersebut. Dalam suratnya KPU RI memberikan kesempatan bagi KPU Kabupaten/kota untuk menyelesaikan rekapitulasi hingga 2 hari sebelum batas akhir rekapitulasi tingkat KPU Provinsi.
"Jadi kami diberi waktu hingga tanggal 10 Mei mendatang," demikian Rinaldi Khair.